Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Tukang Becak Ditahan Polisi

Ririn Indriani | Suara.com

Rabu, 13 Juli 2016 | 04:46 WIB
Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental,  Tukang Becak Ditahan Polisi
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan seorang tukang becak karena mencabuli gadis berusia 16 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

"Kita baru menetapkan Samino, seorang tukang becak, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis berinisial NA," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Hairullah, di Karawang, Selasa (12/7/2016).

Ia mengatakan, setelah memeriksa sejumlah keterangan saksi dan sesuai dengan hasil visum. Polisi akhirnya menetapkan seorang tukang becak bernama Samino (60), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis berusia 16 tahun.

Samino melakukan aksi pencabulan di rumahnya sendiri, di Kampung Cinangoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang pada Senin (27/6/2016) malam.

Aksi pencabulan itu terbongkar setelah warga mengetahui kalau pelaku telah membawa masuk korban ke dalam rumahnya. Warga yang curiga terhadap pelaku langsung mendobrak pintu rumah dan diketahui pelaku sedang melakukan aksi pencabulan.

"Saat itu, warga langsung menangkap pelaku. Kemudian pelaku diserahkan ke aparat kepolisian," kata dia.

Selanjutnya, petugas menangani kasus tersebut dan akhirnya aparat kepolisian dari Polres Karawang menetapkan pelaku menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, pelaku mengaku menyetubuhi korban yang mempunyai keterbelakangan mental karena iseng.

Selain menahan pelaku, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang saat kejadian dipakai korban serta hasil visum.

Akibat perbuatan bejatnya, kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak itu diancam pasal 82 Undang Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda uang sebesar Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aksi Cabul Kepergok, Seorang Penumpang Pesawat Dipaksa Turun

Aksi Cabul Kepergok, Seorang Penumpang Pesawat Dipaksa Turun

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 02:57 WIB

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

6 Dari 21 Pemerkosa Bocah SD di Semarang Ditangkap

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 10:48 WIB

Pengakuan Miris Korban Setelah Diperkosa 30 Orang Lelaki

Pengakuan Miris Korban Setelah Diperkosa 30 Orang Lelaki

News | Senin, 30 Mei 2016 | 20:45 WIB

Terkini

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB