Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan

Dythia Novianty

Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan
Karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Timur. [Antara/Auliya Rahman/tom]
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan karena terjadi kebakaran hutan seluas 1.511,55 hektare.
  • Enam perusahaan tersebut berlokasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Provinsi Kalimantan Timur.
  • Pemerintah mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, melakukan pemulihan ekosistem, dan membekukan izin PT MPK.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang di wilayah kerja mereka.

Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Enam perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan, empat perusahaan di Kalimantan Barat yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara dua lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak," kata Ardi dilansir dari laman Antara, Selasa (25/8/2026).

PT MPK Dapat Sanksi Lebih Berat

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)

Dari enam perusahaan tersebut, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kemenhut memberikan sanksi berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

baca juga

Perusahaan juga diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan area yang terdampak. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Penanganan karhutla oleh perusahaan tidak berhenti pada pemadaman. Pada wilayah terdampak, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi.

Untuk lahan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis, antara lain melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Langkah ini menjadi penting karena kebakaran berulang tidak hanya menimbulkan asap, tetapi juga dapat merusak ekosistem dan memperpanjang dampak lingkungan di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan yang memegang perizinan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, apabila pengawasan menemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan.

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)
Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan," ujar Dwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla Masih Membara, Penerbangan di Kalimantan Masih Delay dan Ditunda

Karhutla Masih Membara, Penerbangan di Kalimantan Masih Delay dan Ditunda

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Sebanyak 30 Perusahaan Diproses Terkait Kebakaran Hutan, Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp15 Triliun

Sebanyak 30 Perusahaan Diproses Terkait Kebakaran Hutan, Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp15 Triliun

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:34 WIB

Sambil Tunjuk! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Sambil Tunjuk! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:25 WIB

35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan

35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Karhutla Kalimantan Sengaja Dibakar, Saham Sawit 'Kebakaran' di Bursa

Karhutla Kalimantan Sengaja Dibakar, Saham Sawit 'Kebakaran' di Bursa

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit Kalimantan

Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit Kalimantan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Terkini

Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan

Enam Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Tepian Barito ke Atap Warga: Jeritan Bekantan yang Kehilangan Habitat

Dari Tepian Barito ke Atap Warga: Jeritan Bekantan yang Kehilangan Habitat

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik

GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Pacitan Gask Emas Rp350 Juta Milik Lansia Saat Ditinggal Kondangan

Kecanduan Judi Slot, Pria di Pacitan Gask Emas Rp350 Juta Milik Lansia Saat Ditinggal Kondangan

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:54 WIB

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:53 WIB

4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:52 WIB

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Alam Cahayo Tuah Nagori Cerenti Jadi Juara Festival Pacu Jalur 2026

Alam Cahayo Tuah Nagori Cerenti Jadi Juara Festival Pacu Jalur 2026

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:46 WIB

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:46 WIB

×