- Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan karena terjadi kebakaran hutan seluas 1.511,55 hektare.
- Enam perusahaan tersebut berlokasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Provinsi Kalimantan Timur.
- Pemerintah mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, melakukan pemulihan ekosistem, dan membekukan izin PT MPK.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang di wilayah kerja mereka.
Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Enam perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan, empat perusahaan di Kalimantan Barat yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara dua lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak," kata Ardi dilansir dari laman Antara, Selasa (25/8/2026).
PT MPK Dapat Sanksi Lebih Berat

Dari enam perusahaan tersebut, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Kemenhut memberikan sanksi berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.
Perusahaan juga diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan area yang terdampak. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Penanganan karhutla oleh perusahaan tidak berhenti pada pemadaman. Pada wilayah terdampak, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi.
Untuk lahan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis, antara lain melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Langkah ini menjadi penting karena kebakaran berulang tidak hanya menimbulkan asap, tetapi juga dapat merusak ekosistem dan memperpanjang dampak lingkungan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan yang memegang perizinan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, apabila pengawasan menemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan," ujar Dwi.