Ada Fakta Baru, KPK Siap Kembangkan Kasus Suap Reklamasi

Kamis, 14 Juli 2016 | 14:18 WIB
Ada Fakta Baru, KPK Siap Kembangkan Kasus Suap Reklamasi
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja usai di periksa di Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (2/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sidang kasus suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro mengungkap fakta baru. Fakta itu terungkap lewat kesaksian Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung.

Di dalam persidangan yang berlangsung Rabu (13/7/2016) kemarin, Pupung mengaku pernah meminta Mohamad Sanusi 'membereskan' anggota DPR yang tidak mendukung Raperda  tentang reklamasi. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan tinggal menunggu putusan hakim untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Apakah kesaksian-kesaksian itu akan masuk di dalam pertimbangan dari putusan hakim? Nanti kita akan menunggu kira-kira apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

Untuk diketahui, sebuah rekaman perbincangan melalui telepon genggam antara Pupung dan Sanusi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, mengungkap keterkaitan kepentingan perusahaan pengembang dengan raperda yang mangatur soal reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Di dalam rekaman, Pupung meminta Sanusi untuk mempercepat pengesahan raperda.

Selain itu, mereka juga meminta bekas politisi Gerindra tersebut 'membereskan' anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan raperda.

"Yang melintir-melintir itu tolong dibereskan, nanti hitung-hitunganya di belakang," kata Pupung di dalam rekaman.

Namun Pupung menyangkal kata 'membereskan' ada embel-embel pemberian dana. Dia berdalih kalimat itu terlontar spontan dan bukan atas inisiatif siapapun. Tak hanya itu, kalimat itu terlontar karena dia diminta untuk segera menyelesaikan persoalan soal raperda tersebut.

Meski demikian, Pupung menjelaskan desakan soal pengesahan raperda datang dari petinggi perusahaan pengembang tersebut. Ada tiga nama pimpinan yang disebut dalam sidang itu, ketiga orang itu yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, dan seseorang bernama Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI