Ada Fakta Baru, KPK Siap Kembangkan Kasus Suap Reklamasi

Yazir Farouk, Nikolaus Tolen

Kamis, 14 Juli 2016 | 14:18 WIB
Ada Fakta Baru, KPK Siap Kembangkan Kasus Suap Reklamasi
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja usai di periksa di Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (2/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sidang kasus suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro mengungkap fakta baru. Fakta itu terungkap lewat kesaksian Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung.

Di dalam persidangan yang berlangsung Rabu (13/7/2016) kemarin, Pupung mengaku pernah meminta Mohamad Sanusi 'membereskan' anggota DPR yang tidak mendukung Raperda  tentang reklamasi. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan tinggal menunggu putusan hakim untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Apakah kesaksian-kesaksian itu akan masuk di dalam pertimbangan dari putusan hakim? Nanti kita akan menunggu kira-kira apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

Untuk diketahui, sebuah rekaman perbincangan melalui telepon genggam antara Pupung dan Sanusi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, mengungkap keterkaitan kepentingan perusahaan pengembang dengan raperda yang mangatur soal reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Di dalam rekaman, Pupung meminta Sanusi untuk mempercepat pengesahan raperda.

Selain itu, mereka juga meminta bekas politisi Gerindra tersebut 'membereskan' anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan raperda.

"Yang melintir-melintir itu tolong dibereskan, nanti hitung-hitunganya di belakang," kata Pupung di dalam rekaman.

Namun Pupung menyangkal kata 'membereskan' ada embel-embel pemberian dana. Dia berdalih kalimat itu terlontar spontan dan bukan atas inisiatif siapapun. Tak hanya itu, kalimat itu terlontar karena dia diminta untuk segera menyelesaikan persoalan soal raperda tersebut.

Meski demikian, Pupung menjelaskan desakan soal pengesahan raperda datang dari petinggi perusahaan pengembang tersebut. Ada tiga nama pimpinan yang disebut dalam sidang itu, ketiga orang itu yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, dan seseorang bernama Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rabu, Sidang Kasus Suap Raperda Reklamasi Digelar

Rabu, Sidang Kasus Suap Raperda Reklamasi Digelar

News | Senin, 11 Juli 2016 | 11:50 WIB

Pemerintah Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Reklamasi

Pemerintah Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Reklamasi

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 16:28 WIB

DPRD DKI Diduga Sengaja Untungkan Pengembang Reklamasi

DPRD DKI Diduga Sengaja Untungkan Pengembang Reklamasi

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:27 WIB

Anak Aguan Dicecar KPK Soal Perannya Dalam Raperda Reklamasi

Anak Aguan Dicecar KPK Soal Perannya Dalam Raperda Reklamasi

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 17:09 WIB

KPK Kembali Periksa Anak Aguan Terkait Suap Reklamasi

KPK Kembali Periksa Anak Aguan Terkait Suap Reklamasi

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 13:02 WIB

KPK Dalami Pembelian Mobil Sanusi dari Pihak Swasta

KPK Dalami Pembelian Mobil Sanusi dari Pihak Swasta

News | Senin, 27 Juni 2016 | 15:38 WIB

Lagi, KPK Periksa Bos Agung Sedayu Group

Lagi, KPK Periksa Bos Agung Sedayu Group

News | Senin, 27 Juni 2016 | 10:09 WIB

Terkini

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

×