Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait kasus lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (14/7/2016).
Ahok mengatakan, dirinya menyampaikan kepada penyidik dengan adanya dugaan dokumen yang dipalsukan terkait pembelian lahan.
"Kami sudah ngajuin. Kita berikan (data) pemalsuan dokumen, Ya, pemalsuan dokumen kita ajuin ke Bareskrim ke bagian Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Ahok kepada media di Bareskrim Mabes Polri.
Namun, Ahok enggan berkomentar pertanyaan sejumlah awak media terkait penyidik menanyakan status lahan Cengkareng Jakarta Barat tersebut.
"Nggak kok (ditanya) itu bukan urusan kami," ujar Ahok.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya tengah menghadapi proses hukum soal pembelian tanah seluas 4,7 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Pembelian lahan sebesar Rp648 miliar yang sedianya dijadikan rumah susun kini tengah ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK menganggap pembelian lahan terindikasi korupsi sekitar Rp648 miliar lantaran pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri, dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
"Kan masih diproses di pengadilan untuk membuktikan kebenarannya. Kami sih belinya sertifikat hak milik. Harga appraisal," ujar Ika saat dihubungi wartawan, Senin (27/6).