KPK Sita Enam Apartemen dan Sejumlah Mobil Hasil Korupsi Sanusi

Jum'at, 15 Juli 2016 | 10:24 WIB
KPK Sita Enam Apartemen dan Sejumlah Mobil Hasil Korupsi Sanusi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam buah apartemen milik Mantan Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Apartemen milik tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut bertebaran di berbagai kawasan di Jakarta.
 
"Ada rumah di Permata Regency, apartemen di Thamrin Residence, ada di residence 8, Jakarta Residence, apartemen Calia Pulo Mas. Total ada enam apartemen," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
 
Selain sejumlah apartemen, KPK juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga hasil korupsi Politisi Gerindra tersebut. Kata Priharsa saat ini KPK sudah menyita empat mobil Sanusi.
 
"Ada Alphard, Audi A5, Fortuner, sama Jaguar," kata Priharsa.
 
Sebelumnya, Pengacara Sanusi, Krisna Murthi mengakui bahwa ada sejumlah rumah yang dimiliki oleh kliennya di berbegai wilayah di Jakarta. Namun, dirinya belum memgetahui, apakah sejumlah aset tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik tersebut.
 
"Saya juga sudah  bilang, artinya TPPU ini kan masih dalam rangkaian pembuktian. Sekarang ini kan dalam status quo, semua (aset) dari hasil usaha yang menurut mereka (KPK) berasal dari hasil tindak pidana atau tidak," kata Krisna di Gedung KPK, Kamis (14/7/2016).
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang  juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
‎Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
 
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI