KPK Periksa Gubernur Sumatera Utara

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2016 | 11:55 WIB
KPK Periksa Gubernur Sumatera Utara
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers di Gedung KPK, di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaann terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut, Muhammad Afan yang terjerat dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut.

"Pak Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Sumut, MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

Dia menuturkan, Politisi Partai Nasdem tersebut akan dimintai keterangnnya terkait kasus yang sudah menjerat pendahulunya, Gatot Pujo Nugroho. Pasalnya, pada saat itu, posisi Erry sebagai pendamping Politisi PKS tersebut sebagai Wakil Gubernur Sumut.

"Pada saat itu kan, beliau sebagai wakil Gubernur dan ini terkait persetujuan perubahan anggaran, anggaran dan hak interpelasi. Mungkin beliau mengetahui soal hal di atas tadi," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Afan sebagai tersangka, Sabtu (16/7/2016). Bersama Afan, KPK juga menetapkan enam orang lainnya, dan semuanya adalah anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.

Sebanyak tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka‎ diduga menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.

Para Wakil Rakyat ‎Sumut ini diduga menerima sejumlah hadiah dari Gatot masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Gratifikasi itu ditujukan demi memuluskan sejumlah pembahasan di DPRD Sumut. Di antaranya, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Sanusi

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Sanusi

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 14:35 WIB

KPK Terima Laporan Gratifikasi Hari Raya Lebaran

KPK Terima Laporan Gratifikasi Hari Raya Lebaran

News | Senin, 11 Juli 2016 | 17:45 WIB

KY: Diperlukan Peradilan yang Bersih untuk Berantas Korupsi

KY: Diperlukan Peradilan yang Bersih untuk Berantas Korupsi

News | Sabtu, 02 Juli 2016 | 13:44 WIB

Panitera PN Jakpus Ditangkap KPK Saat Naik Ojek di Matraman

Panitera PN Jakpus Ditangkap KPK Saat Naik Ojek di Matraman

News | Jum'at, 01 Juli 2016 | 17:40 WIB

Apa yang Terjadi Bila Pengadilan Tak Bisa Dipercaya Lagi?

Apa yang Terjadi Bila Pengadilan Tak Bisa Dipercaya Lagi?

DPR | Jum'at, 01 Juli 2016 | 17:05 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB