Penyelesaian Sengketa Pemilu Lamban, Muncul Usulan Revisi UU

Ruben Setiawan, Bagus Santosa

Minggu, 17 Juli 2016 | 15:22 WIB
Penyelesaian Sengketa Pemilu Lamban, Muncul Usulan Revisi UU
Simulasi pemungutan suara di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menganggap perlu adanya revisi undang-undang tentang Pilkada. Sebab, aturan yang ada ini belum bisa menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa Pemilu dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

"Itulah mengapa dalam naskah akademik dan draf RUU tentang Pilkada, salah satu yang harus dibenahi adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Ramlan pada Diskusi Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, Gedung Bimasena, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2016).

Dia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dinilai terlalu panjang. Malah, ‎dia melihat sejumlah sengketa pemilu pada pemilihan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU belum terselesaikan sampai sekarang.

"Penyelesaian sengketa itu harus adil dan tepat waktu. Lamanya harus sesuai dengan tahapan pemilu," kata dia.

Dia mengusulkan, supaya dibentuk suatu dewan penegakan hukum pemilu. Dewan ini yang nantinya memiliki kewenangan terkait masalah adminitrasi pemilu. Sehingga, dewan ini nantinya bisa menyelesaikan masalah admintrasi yang selama ini dibebankan kepada KPU.

"Sedangkan Badan Pengawas Pemilu ke depannya akan ditransformasikan untuk menangani persoalan sengketa dan pelanggaran pidana. Tapi UU belum ada yang spesifik, mana ketentuan admintrasi pemilunya. Baru soal pidana yang jelas," kata dia.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Rudi A‎rdiantoro mengakui kelemahan tersebut. Dia mengakui, saat ini memang belum ada mekanisme yang teringrasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu. Dia setuju dengan Ramlan untuk membentuk sistem peradilan pemilu yang adil dan tepat waktu.

"Nah ini yang harus dipersiapkan di dalam pengaturan akan datang, misalnya untuk pelanggaran pidana harus dipastikan institusi mana yang menangani dan berapa lama. Untuk sengketa tata usaha negara institusi mana yang menanganinya, begitu juga untuk pelanggaran administrasi instutusi mana yang menangani dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Jadi sistemnya harus terintegrasi dan ada kepastuan berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata dia.

‎"Sekarang kan orang kalau tidak puas dengan putusan KPU, Panwas itu kan bisa mengadukan putusan itu kemana-mana. Dan putusannya bisa berbeda-beda atas kasus yang sama makanya itu yang merepotkan. Makanya ada sampai sekarang belum selesai karena proses pradilannya masih belum selesai," kata dia.

Lebih lanjut, Juri mengatakan, KPU hanya bisa memberikan gambaran atau usulan supaya ke depan ada sistem yang lebih pasti dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa pemilu.  Sebab, hanya DPR yang bisa merevisi peraturan tersebut untuk membentuk sistem yang terintegrasi lagi.

"Karena kewenangan (revisi) itu ada di DPR dan pemerintah yang membuat undang-undang," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:55 WIB

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Dino Patti Djalal Bantah Isu Temui Dubes Singapura, Ungkap Sedang Berada di Australia

Dino Patti Djalal Bantah Isu Temui Dubes Singapura, Ungkap Sedang Berada di Australia

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat

Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Tebing 30 Meter Longsor di Magetan, Jalan Antardesa Terputus dan Listrik Padam

Tebing 30 Meter Longsor di Magetan, Jalan Antardesa Terputus dan Listrik Padam

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Peringati Bulan Kesadaran Kanker Payudara, Zymuno Essential Dorong Pemenuhan Nutrisi & Deteksi Dini

Peringati Bulan Kesadaran Kanker Payudara, Zymuno Essential Dorong Pemenuhan Nutrisi & Deteksi Dini

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:31 WIB

×