- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah mewaspadai potensi diskriminasi penyaluran bantuan korban gempa NTT.
- Gempa berkekuatan 7,7 SR di Flores menyebabkan puluhan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kendala distribusi logistik akibat longsor.
- Andreas meminta Kementerian HAM dan Komnas HAM mengawasi distribusi bantuan agar adil dan menjangkau seluruh pengungsi di tengah pelaksanaan Pilkades.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah mewaspadai potensi diskriminasi dalam penyaluran bantuan bagi korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terlebih, sejumlah daerah di Flores tengah menjalani proses pemilihan kepala desa (Pilkades).
Andreas menilai, penanganan bencana tidak boleh mengabaikan hak dasar korban. Keterlambatan bantuan hingga diskriminasi berdasarkan kelompok tertentu berpotensi menjadi persoalan hak asasi manusia (HAM).
Ia meminta Kementerian HAM dan Komnas HAM turut mengawasi proses penanganan korban gempa agar distribusi bantuan berlangsung adil dan tidak membedakan warga berdasarkan latar belakang tertentu.
"Apalagi saat ini di beberapa Kabupaten di Flores sedang bergulir proses pemilihan Kepala Desa, hal ini rentan terjadi diskriminasi bantuan bagi korban bila tidak diawasi dengan baik,” ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Sebagaimana diketahui, gempa bumi berkekuatan 7,7 SR yang bersumber dari laut Flores pada 15 Agustus 2026 menyebabkan puluhan warga meninggal dunia, ratusan lainnya terluka, dan ribuan keluarga harus mengungsi.
Sejumlah kementerian dan lembaga telah turun ke lokasi untuk menangani dampak bencana. Bantuan berupa kebutuhan dasar juga terus disalurkan melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Namun berdasar informasi yang diterima Andreas, masih terdapat korban yang belum mendapatkan bantuan secara memadai, mulai dari tenda, makanan hingga layanan medis.
Kondisi tersebut diperparah dengan terputusnya jaringan listrik dan internet serta sejumlah akses jalan akibat longsor. Gangguan infrastruktur membuat pendataan korban dan distribusi logistik dari posko utama ke sejumlah kecamatan dan desa menjadi terkendala.
Andreas juga menyoroti pola distribusi bantuan yang harus menjangkau dua kelompok pengungsi, yakni pengungsi terpusat dan pengungsi mandiri.
Pengungsi terpusat merupakan warga yang tinggal di posko terpadu atau titik evakuasi yang disiapkan pemerintah dan relawan.
Sementara pengungsi mandiri memilih mendirikan tenda atau bertahan di halaman rumah, kebun, maupun ruang terbuka karena khawatir terhadap kondisi bangunan dan potensi gempa susulan.
“Pemerintah perlu memperhatikan pemerataan bantuan bagi korban baik pada posko pengungsian terpusat maupun yang mandiri. Pendataan korban berdasarkan kelompok rentan perlu memperhatikan kelompok lansia, anak-anak dan nalita, ibu hamil dan menyusui serta korban disabilitas yang membutuhkan evakuasi khusus,” tegas Andreas.

Menurut Andreas, gempa sebagai bencana alam bukanlah pelanggaran HAM. Namun, persoalan HAM dapat muncul dalam proses penanganannya apabila pemerintah lalai atau terlambat memenuhi kebutuhan dasar korban.
Hak atas kehidupan, kesehatan, pangan, tempat tinggal yang layak, hingga rasa aman, kata dia, tetap harus dijamin dalam situasi tanggap darurat.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan bantuan secara merata tanpa melihat afiliasi politik, kelompok sosial, maupun kepentingan dalam proses Pilkades.
Andreas juga menyampaikan keprihatinan atas bencana yang melanda Flores, khususnya karena wilayah tersebut merupakan bagian dari daerah pemilihannya.