DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya. [Suara,com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Komisi XII DPR RI mendukung pemerintah menerbitkan Perpres agar PT Timah dapat membeli ribuan ton timah masyarakat.
  • Kebijakan tersebut diperlukan karena kuota produksi PT Timah di Pulau Belitung telah habis dan membutuhkan waktu penyesuaian.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah tersebut.

Suara.com - Komisi XII DPR RI mendukung pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum bagi PT Timah untuk membeli sekitar 3.000 ton timah hasil masyarakat di Bangka Belitung.

Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya mengatakan kebijakan tersebut diperlukan karena kuota produksi PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton untuk Juni 2026 telah habis.

Sementara itu, sekitar 3.000 ton timah milik masyarakat telah berada di gudang PT Timah, tetapi belum dapat diproses karena berada di luar kuota RKAB awal.

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” ujar Bambang Patijaya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Bambang, Perpres tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum bagi PT Timah untuk menggunakan diskresi dalam membeli timah hasil masyarakat selama proses administrasi dan perubahan RKAB diselesaikan.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Bambang mengingatkan, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, kondisi ekonomi masyarakat di Pulau Belitung dapat semakin tertekan. Ia juga menyoroti potensi meningkatnya penyelundupan timah.

Ia berharap Perpres memberikan kewenangan kepada PT Timah untuk membeli timah masyarakat selama satu tahun sembari perusahaan menyelesaikan perbaikan administrasi dan dokumen geologi.

“Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kunham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut,” jelas Bambang.

baca juga

Selain penerbitan Perpres, Bambang meminta PT Timah segera menyelesaikan eksplorasi serta memperbaiki dokumen cadangan timah.

"Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil yang dipimpin Wamenko Otto Hasibuan untuk merumuskan kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.

“Tim kecil yang dipimpin Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” kata Yusril, Selasa (18/8/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB

'Kemping Keadilan', Warga Pati Buka Posko dan Dapur Umum di Depan Gedung DPR RI

'Kemping Keadilan', Warga Pati Buka Posko dan Dapur Umum di Depan Gedung DPR RI

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Warga Pati Mulai Duduki Depan DPR, Siap Menginap hingga Aksi 27 Agustus

Warga Pati Mulai Duduki Depan DPR, Siap Menginap hingga Aksi 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik

Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia

The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:30 WIB

×