Kasus Tanah Cengkareng, Djarot Penuhi Panggilan Bareskrim

Jum'at, 22 Juli 2016 | 10:46 WIB
Kasus Tanah Cengkareng, Djarot Penuhi Panggilan Bareskrim
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Welly Hidayat]

Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat kepada Bareskrim yang telah lebih dahulu menyidik.

"Itu nanti akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena nampaknya sudah lebih dahulu melakukan penyidikan," kata Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dia menegaskan penyerahan itu agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

"Toh nanti akhirnya bermuara ke pengadilan melalui kejaksaan," kata dia.

Saat masih ditangani kejaksaan, katanya, kasus tersebut masih didalami.

"Tentunya dari bukti-bukti apa pun di sini, kami serahkan pada mereka," katanya.

Kejaksaan sudah menerima SPDP, ternyata Mabes Polri sudah melakukan penyidikan sebelum Kejagung melakukannya.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.

Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REKOMENDASI

TERKINI