Tidak Perlu Tambah Kewenangan TNI di UU Terorisme

Jum'at, 22 Juli 2016 | 16:24 WIB
Tidak Perlu Tambah Kewenangan TNI di UU Terorisme
Sejumlah pasukan TNI AD Yonif Linud 433 Kostrad berbaris saat mengikuti upacara pelepasan pasukan penjaga perbatasan di Dermaga Lantamal VI Makassar, Sulsel, Jumat (15/8). [Antara/Yusran Uccang]

Suara.com - ‎Anggota Komisi I Fraksi ‎PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, tidak perlu adanya penambahan kewenangan TNI yang berlebihan dalam revisi UU Terorisme. Menurutnya, jangan sampai penegakan hukum, khususnya pada tindakan terorisme malah jadi tumpang tindih dan membuat sulitnya kordinasi antar institusi.

"Tidak perlu adanya penambahan kewenangan TNI yang berlebihan dalam revisi U Terorisme. Jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi. Bahkan, jangan sampai mengancam penegakan dan marwah undang-undang itu sendiri," kata Charles saat berbincang dengan suara.com, Jumat (22/7/2016).

Charles menerangkan, Kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Selain itu, dia menegaskan, ada perbedaan tugas antara Polri dan TNI. Tugas utama Polri adalah sebagai penegak hukum dan TNI adalah terkait pertahanan Negara khususnya perang. Dia menrangkan, tugas utama militer di negara demokrasi adalah dididik, dilatih dan dibina untuk menghadapi persiapan untuk perang.

"Karenanya, pelibatan militer dalam OMSP termasuk salah satunya mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan, sementara, dan didasarkan pada keputusan politik negara, dan yang terpenting sebagai pilihan terakhir setelah institusi sipil tidak lagi dapat mengatasinya," kata dia.

Charles menyinggung soal keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan MIT Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam UU terorisme yang ada sekarang. UU yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme.

"Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme. Maka, peran dan keterlibatan TNI harus sesuai permintaan dan kebutuhan dari penegak hukum dan disahkan melalui Kepres," katanya.

Di sisi lain menambahkan, dalam kaitannya itu, penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini. Karenanya, BIN memainkan perannya secara optimal untuk pencegahan dan deteksi dini.

"BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia," tutur Charles.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI