14 Eks Pilot Lion Air Melawan, Klaim Dikriminalisasi

Madinah, Erick Tanjung

Minggu, 07 Agustus 2016 | 19:51 WIB
14 Eks Pilot Lion Air Melawan, Klaim Dikriminalisasi
Ilustrasi pesawt-pesawat milik maskapai Lion Air (Shutterstock).

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum kepada 14 pilot maskapai penerbangan Lion Air yang dipecat manajemen karena mogok terbang pada 10 Mei lalu.

Waktu itu, para pilot dinilai sedang mengalami gangguan emosi dan psikis sehingga mereka tidak bisa terbang lantaran hak-haknya sebagai pekerja diabaikan oleh menajemen perusahaan. Jika dipaksakan terbang, bisa membahayakan keselamatan penumpang dan penerbangan.

"Yang dilakukan oleh para pilot pada 10 Mei 2016 lalu adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," kata Ketua Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SP -APLG) Eki Adriansyah dalam keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Menurut dia, tindakan menunda terbang itu sudah sesuai konvensi ICAO Annex 6 yang diadopsi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan sudah diadopsi Lion Air dalam Operasional Manual yang dibuat. Untuk itu, kata Eki, sikap manajemen Lion Air menimbulkan tanda tanya besar.

"‎Tuduhan penghasutan, memprovokasi para pilot salah alamat dan mengada-ada. Yang kami lakukan sebagai serikat pekerja dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," ujar nya lagi.

Sikap manajemen Lion Air yang tak mengakui keberadaan SP APLG dinilai sebagai upaya memberangus keberadaan serikat pekerja, yang juga merupakan hak berserikat para pilot. Disamping itu, hingga kini belum ada surat resmi dari manajemen Lion Air terkait pemecatan ini.

"SP APLG memandang tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan SP APLG ke Polri adalah upaya kriminilasi dan intimidasi kepada pilot. SP APLG percaya Polri akan bertindak obyektif dan professional, serta tidak memanipulasi hukum demi kepentingan segelintir orang," tutur dia.

Eki menambahkan, kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen Lion Air merupakan alat sandera dan eksploitasi pekerja terutama terhadap para pilot. Manajemen menilai kontrak kerja yang dibuat dengan para pilot, bukanlah ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan perjanjian perdata.

Padahal dalam kontrak tersebut jelas tercantum perusahaan Lion Air adalah pemberi kerja dan pilot sebagai pekerja yang menerbangkan pesawat sehingga mendapatkan gaji dan tunjangan. Hal itu secara jelas merupakan ketentuan dalam perjanjian ketenagakerjaan yan diatur dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Permasalahan lain dari kontrak kerja adalah ganti rugi atau pinalti yang harus dibayarkan para pilot jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Pinalti yang harus dibayarkan sangat fantastis dari kisaran Rp500 juta hingga miliaran rupiah. Klausul ini yang dikemudian digunakan manajemen lion air untuk menyandera dan mengekspolitasi para pilot," kata dia.

Hal inilah yang kemudian mendasari para pilot membentuk SP APLG guna mewakili kepentingan para pilot dengan perusahaan selaku stakeholder agar kebijakan dan operasional berjalan sesuai kaidah dan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

"Hak pekerja sering diabaikan, pilot dipaksa bekerja melebihi batasan maksimun jam terbang. Lalu, kebijakan sering berubah-ubah dan dilakukan sepihak. Dan terakhir yang cukup menggangu adalah adanya data penghasilan yang dilaporkan pihak manajemen ke BPJS Ketenagakerjaan , dimana nilai jauh lebih rendah dari faktanya," ujar Eki.

Sebelumnya, Lion Air memecat terhadap 14 pilot yang dituding membangkang dan melakukan pemogokan pada 10 Mei 2016 lalu. Penghentian kerja itu juga disertai dengan pelaporan kepada polisi dengan tuduhan telah melakukan tindakan penghasutan.

Direktur Umum Lion Air, ‎Edward Sirait mengatakan, pelaporan ke ranah hukum tersebut diperlukan pihaknya guna memberikan kepastian hukum untuk kepentingan bagi para investor dan mitra kerja Lion Air.

Edward juga mengatakan Lion Air tidak mengakui keberadaan SP APLG, sehingga sebaliknya, jika ada nama tersebut maka hal itu merupakan pemalsuan dan penipuan.

Majemen Lion Air juga telah mempublikasikan nama-nama pilot yang telah diberhentikan tersebut antara lain Eki Andriansjah (Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group), lalu ada pula nama Yuda, Mario, Lakies, Rizky Agustino, Aulia Nugroho, Amsal, Warsono, Ade, Beni, Airlangga, Hasan Basri, Hartono, Gatot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lion Air Dituduh Melanggar Aturan Jam Terbang Pilot

Lion Air Dituduh Melanggar Aturan Jam Terbang Pilot

News | Minggu, 07 Agustus 2016 | 13:43 WIB

14 Pilot Lion Air Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

14 Pilot Lion Air Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

News | Minggu, 07 Agustus 2016 | 12:08 WIB

Lion Air Minta Maaf

Lion Air Minta Maaf

Foto | Selasa, 02 Agustus 2016 | 16:08 WIB

Lima Penerbangan Lion Air Delay Panjang, Rupanya Ini yang Terjadi

Lima Penerbangan Lion Air Delay Panjang, Rupanya Ini yang Terjadi

News | Selasa, 02 Agustus 2016 | 16:00 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB