Komnas HAM Nyatakan Kerusuhan SARA di Tanjungbalai Melanggar HAM

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 00:23 WIB
Komnas HAM Nyatakan Kerusuhan SARA di Tanjungbalai Melanggar HAM
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kerusuhan berbau SARA yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantuan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjungbalai Natalius Pagai mengatakan bentuk-berntuk perbuatan pelanggaran tersebut adalah kebencian atas dasar ras dan etnis, hak atas kepemilikan dan hak atas rasa aman.

"Penyimpangan informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu dengan kecenderungan kebencian terhadap etnis Tionghoa di Tanjngbalai dan memicu pengrusakan dan pembakaran tempat tinggal dan rumah ibadah etnis Tionghoa. Ini tidak sesuai dengan larangan diskriminasi ras dan etnis yang diatur dalam Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Natalius di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Kerusuhan tersebut menyebabkan 15 bangunan termasuk rumah ibadah, yayasan dan pribadi yang tidak sejalan dengan perlindungan terhadap hak milik yang diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, Komnas HAM menilai peristiwa di Tanjungbalai telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawtiran yang dialami oleh semua pihak yaitu masyarakat di sekitar tempat kejadian, khususnya etnis Tionghoa, dan masyarakat umum.

"Artinya telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin di Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Natalius.

Atas penemuan pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat keamanan.

Pertama, Komnas HAM meminta proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian tetap dilanjutkan dengan mempertaimbangkan dan menghormati HAM para tersangka.

Kedua, Komnas HAM meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Sumut dan Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk memutus rantai komunikasi yang berorientasi pada kebencian ras, etnis dan agama.

Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah dari tingkat pusat sampai Pemkot Tanjungbalai untuk melakukan reintegrasi sosial antaretnis dan antaragama pascaperistiwa yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) tersebut.

"Proses ini harus dipimpin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tanjungbalai. Langkah ini penting karena peristiwa terkait kebencian agama dan etnis juga pernah terjadi di kota yang sama pada tahun 1979, 1989 dan 1998," tutur Natalius.

Terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah dari pusat sampai daerah memastikan rasa aman, nyaman dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang.

Adapun untuk kasus ini, kepolisian telah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari delapan tersangka tindak pencurian, sembilan tersangka tindak perusakan dan empat tersangka provokator. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB