Sidang Dimulai, Jessica Langsung Tolak Jaksa Hadirkan 3 Ahli

Kamis, 18 Agustus 2016 | 11:19 WIB
Sidang Dimulai, Jessica Langsung Tolak Jaksa Hadirkan 3 Ahli
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan langsung protes begitu sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dimulai, Kamis (18/8/2016). Jessica protes lantaran jaksa menghadirkan 2 saksi ahli bersamaan.

Ketiganya yakni Natalia Widiasih Raharjanti, Danardi Sostro Sumiarjo, dan Geraldi yang merupakan tim psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM). Penolakan pemeriksaan tersebut, lantaran nama ahli psikiatri yang tercantum di dalam berita acara pemeriksaan hanya Natalia.

"Kami keberatan kalau diperiksa bersama, kedua, yang ada di berkas perkara adalah dokter Natalia," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang.

Otto berasalan apabila tiga ahli tersebut merupakan satu tim, maka satu ahli saja sudah cukup untuk bisa dimintai pendapatnya di hadapam Majelis Hakim. Dia juga kecewa lantaran Natalia pernah diperbantukan untuk memeriksa kejiwaan Jessica ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Kaya.

Lantaran ahli pernah membantu polisi dalam proses penyidikan, kata Otto, maka keterangannya sudah tidak lagi objektif apabila dihadirkan di persidangansebagai saksi ahli.

"Independen, tidak berpihak itulah seorang ahli," kata dia.

Mendenger keberatan tersebut, Sandi Andika, salah satu jaksa pun lantas menjelaskan meski ketiga ahli pernah membantu pemeriksaan polisi. Namun keahlian yang dimiliki berbeda-beda. Maka, kata dia, untuk menyusun konstruksi hukum dalam kasus ini harus diperiksa secara bersamaan.

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun lantas menengahi debat sengit antara tim pengacara Jessica dan Jaksa. Majelis hakim pun lantas berunding untuk mempertimbangkan keberatan yang disampaikan pihak Jessica.

Akhirnya, Hakim Kisworo pun hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Natalia. Kedua ahli lainnya, kata Hakim Kisworo akan dipertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk melanjutkan jalannya sidang, kedua ahli Danardi dan Geraldi diminta untuk menunggu di luar persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI