Alasan Jessica Keberatan Jaksa Hadirkan Psikolog

Senin, 15 Agustus 2016 | 10:57 WIB
Alasan Jessica Keberatan Jaksa Hadirkan Psikolog
Psikolog Universitas Indonesia, Antonia Ratih Anjayani bersaksi di persidangan pembunuhan Mirna. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Psikolog Universitas Indonesia, Antonia Ratih Anjayani untuk dimintai pendapatnya dalam sidang kasus pembunuhan Jessics Kumala Wongso.

Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Kisworo soal kehadiran ahli Psikologi. Otto beralasan keberatan itu karena ahli pernah diminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa psikologi Jessica.

Maka, kata Otto menganggap jika keterangan ahli psikologi tersebut tidak lagi bisa dimintai di persidangan.

"Ahli pernah membantu penyidik terhadap pemeriksaan terdakwa (Jessica), maka dia tidak bisa dihadirkan di sidang ini. Saudara telah memeriksa Jessica di Polda dalam penyidikan. Seorang ahli haruslah independen. Kami juga tidak menemukan BAP-nya di sini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Mendengar hal tersebut, jaksa penuntut umum lantas memberikan interupsi kepada Majelis Hakim soal keberatan Otto.

"Kami tidak sependapat dengan penasehat hukum. Meski ahli pun pernah membantu penyidikan. Kapasitas beliau cukup kompenten untuk menilai peristiwa apa yang terjadi," kata Jaksa Ardito Muwardi.

Debat sengit pun terjadi antara Kuasa Hukum Jessica dengan Jaksa. Otto pun mencurigai karena pernah dilibatkan dalam penyidikan kasus pembunuham Mirna, maka tidak menuntup kemungkinan ahli tersebut akan cenderung tidak objektif memberikan pendapatnya.

"Karena dia telah memeriksa, keberpihakkan itu pasti ada," kata Otto.

Di tengah-tengah perdebatan yang terjadi di sidang. Hakim Kisworo pun meminta tim Jaksa dan tim kuasa hukum Jessica untuk memberikan waktu agar Majelis Hakim berunding.

"Sebentar kita lakukan pertimbangan dulu," kata Hakim Kisworo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI