Suara.com - Gaya Hakim Anggota Binsar Gultom yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dilaporkan oleh terdakwa pembunuhan Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial. Binsar dianggap pelangaran kode etik.
Hakim Binsar jarang bersuara di sidang yang menghadirkan psikolog dari Universitas Indonesia, Antonia Ratih Andjayani, Senin (15/8/2016). Padahal, biasanya tindakan Hakim Binsar lebih reaktif di sidang-sidang sebelumnya.
Terlihat, Hakim Binsar hanya menyimak paparan keterangan yang disampaikan ahli Psikologi sambil sesekali mencata di kertas putih di meja mimbar Majelis Hakim. Saat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Ottto Hasibuan langsung memberikam keberatan atas jaksa penutut umum yang menghadirkan Antonia sebagai saksi ahli. Alasan keberatan itu disampaikan Otto, karena Antonia sempat dilibatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Jessica saat perkara Kopi Maut Mirna masih dalam tahap penyidikan.
Namun, Hakim Kisworo tetap melanjutkan untuk mendengarkan pendapat saksi ahli dengan pertimbangan mencatat keberatan dari pihak Jessica.
Sebelumnya, Hakim Binsar dilaporkan pihak Jessica atas dugaan dugaan pelanggaran kode etik ke KY, Kamis (11/8/2016). Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari laporan yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.