Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 22 Agustus 2016 | 12:51 WIB
Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang perdana uji materi UU Pilkada di MK, Senin (22/8/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - ‎Basuki Tjahja Purnama (Ahok) meminta tafsiran hakim Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang permulan uji materil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang‎ Pilkada di MK, Jakarta, Senin (22/8/2016) Ahok meminta tafsiran majelis hakim agar petahan dapat tidak mengambil cuti pada masa kampanye.

Ahok akan maju kembali dalam Pilgub DKI. Sebagai pemohon ia merasa dirugikan ‎atas ketentuan pasal 70 ayat 30 UU Pilkada dapat ditafsirkan bajwa selama kampanye petahana wajib cuti.

"Saya minta penafsiran bahwa petahana harus ambil cuti hampir emmpat bulan. Saya minta tambahan tafsiran cuti hak setiap orang, kalau saya tidak ambil cuti, saya tidak lakukan kampanye," kata Ahok dalam persidangan.

Menutur dia, jika dalam Pilkada pasangan calon lebih dari dua, kemungkinan pemilihan terjadi dua putaran dan petahana bisa cuti selama enam bulan. Jika selama itu dia merasa dirugikan dalam pekerjaannya.

"Saya minta yang mulia hakim, boleh nggak saya tidak cuti, saya terima konsekuensi tidak kampanye. Ambil perbandingan PNS berhak cuti, kalau 45 hari tidak masuk kerja bisa diberhentikan tidak hormat. Cuti adalah hak dan tidak wajib diambil," ujar dia.

Ahok menjelaskan, alasannya meminta tafsiran agar boleh tidak cuti dalam masa kampanye adalah karena Pemprov DKI akan menyusun anggaran APBD, e-budgeting dan harus ia sebagai Gubernur harus mengawal dan memutuskan hal itu.

"Saya sadar Petahana jauh lebih untung berkampanye untuk tangkis tuduhan apapun. Tetapi memastikan penyusunan e-budgeting juga lebih penting untuk kepentingan masyarakat dari pada saya memikirkan kampanye untuk menang," tutur dia.

Dia menambahkan, dirinya siap dengan konsekuensi jika tidak cuti tidak boleh melakukan kampanye sebagai petahana.

"Saya berpendapat pasal 70 ayat 3 (UU Pilkada) telah melanggar hak pemohon dalam UUD 1945 untuk dapat pengakuan, jaminan dan perlindungan. Saya merasa tidak adil jika hak saya dirampas oleh norma pasal 70, karena saya harus cuti 26 Oktober sampai 11 Februari 2017. Tapi ini masa untuk pengawasan anggaran, saya berakhir masa jabatan Oktober 2017," kata dia.

‎Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, ada beberapa catatan pemohon yang perlu diperbaiki.

"Diuji ‎pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat alam norma ini terutama pasal 70 ayat 3 poin a dan b, menakankan cuti diluar tanggungan negara. Poin b dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonstitusional? Ini perlu dielaborasi. Melihat alasan dari pemohon, yang diminta bukan hanya soal cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:43 WIB

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:33 WIB

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:30 WIB

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:05 WIB

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:45 WIB

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:38 WIB

Jelang Pilkada, Djarot Rangkul Pasukan Motor Gede

Jelang Pilkada, Djarot Rangkul Pasukan Motor Gede

News | Minggu, 21 Agustus 2016 | 12:11 WIB

Terkini

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01 WIB

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB