Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 22 Agustus 2016 | 12:51 WIB
Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang perdana uji materi UU Pilkada di MK, Senin (22/8/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - ‎Basuki Tjahja Purnama (Ahok) meminta tafsiran hakim Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang permulan uji materil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang‎ Pilkada di MK, Jakarta, Senin (22/8/2016) Ahok meminta tafsiran majelis hakim agar petahan dapat tidak mengambil cuti pada masa kampanye.

Ahok akan maju kembali dalam Pilgub DKI. Sebagai pemohon ia merasa dirugikan ‎atas ketentuan pasal 70 ayat 30 UU Pilkada dapat ditafsirkan bajwa selama kampanye petahana wajib cuti.

"Saya minta penafsiran bahwa petahana harus ambil cuti hampir emmpat bulan. Saya minta tambahan tafsiran cuti hak setiap orang, kalau saya tidak ambil cuti, saya tidak lakukan kampanye," kata Ahok dalam persidangan.

Menutur dia, jika dalam Pilkada pasangan calon lebih dari dua, kemungkinan pemilihan terjadi dua putaran dan petahana bisa cuti selama enam bulan. Jika selama itu dia merasa dirugikan dalam pekerjaannya.

"Saya minta yang mulia hakim, boleh nggak saya tidak cuti, saya terima konsekuensi tidak kampanye. Ambil perbandingan PNS berhak cuti, kalau 45 hari tidak masuk kerja bisa diberhentikan tidak hormat. Cuti adalah hak dan tidak wajib diambil," ujar dia.

Ahok menjelaskan, alasannya meminta tafsiran agar boleh tidak cuti dalam masa kampanye adalah karena Pemprov DKI akan menyusun anggaran APBD, e-budgeting dan harus ia sebagai Gubernur harus mengawal dan memutuskan hal itu.

"Saya sadar Petahana jauh lebih untung berkampanye untuk tangkis tuduhan apapun. Tetapi memastikan penyusunan e-budgeting juga lebih penting untuk kepentingan masyarakat dari pada saya memikirkan kampanye untuk menang," tutur dia.

Dia menambahkan, dirinya siap dengan konsekuensi jika tidak cuti tidak boleh melakukan kampanye sebagai petahana.

"Saya berpendapat pasal 70 ayat 3 (UU Pilkada) telah melanggar hak pemohon dalam UUD 1945 untuk dapat pengakuan, jaminan dan perlindungan. Saya merasa tidak adil jika hak saya dirampas oleh norma pasal 70, karena saya harus cuti 26 Oktober sampai 11 Februari 2017. Tapi ini masa untuk pengawasan anggaran, saya berakhir masa jabatan Oktober 2017," kata dia.

‎Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, ada beberapa catatan pemohon yang perlu diperbaiki.

"Diuji ‎pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat alam norma ini terutama pasal 70 ayat 3 poin a dan b, menakankan cuti diluar tanggungan negara. Poin b dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonstitusional? Ini perlu dielaborasi. Melihat alasan dari pemohon, yang diminta bukan hanya soal cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:43 WIB

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:33 WIB

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:30 WIB

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:05 WIB

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:45 WIB

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:38 WIB

Jelang Pilkada, Djarot Rangkul Pasukan Motor Gede

Jelang Pilkada, Djarot Rangkul Pasukan Motor Gede

News | Minggu, 21 Agustus 2016 | 12:11 WIB

Terkini

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:08 WIB

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:05 WIB

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:53 WIB

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

×