Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2016 | 12:51 WIB
Ahok Sasar Tafsir Hakim MK Agar Cuti Kampanye Tak Wajib
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang perdana uji materi UU Pilkada di MK, Senin (22/8/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - ‎Basuki Tjahja Purnama (Ahok) meminta tafsiran hakim Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang permulan uji materil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang‎ Pilkada di MK, Jakarta, Senin (22/8/2016) Ahok meminta tafsiran majelis hakim agar petahan dapat tidak mengambil cuti pada masa kampanye.

Ahok akan maju kembali dalam Pilgub DKI. Sebagai pemohon ia merasa dirugikan ‎atas ketentuan pasal 70 ayat 30 UU Pilkada dapat ditafsirkan bajwa selama kampanye petahana wajib cuti.

"Saya minta penafsiran bahwa petahana harus ambil cuti hampir emmpat bulan. Saya minta tambahan tafsiran cuti hak setiap orang, kalau saya tidak ambil cuti, saya tidak lakukan kampanye," kata Ahok dalam persidangan.

Menutur dia, jika dalam Pilkada pasangan calon lebih dari dua, kemungkinan pemilihan terjadi dua putaran dan petahana bisa cuti selama enam bulan. Jika selama itu dia merasa dirugikan dalam pekerjaannya.

"Saya minta yang mulia hakim, boleh nggak saya tidak cuti, saya terima konsekuensi tidak kampanye. Ambil perbandingan PNS berhak cuti, kalau 45 hari tidak masuk kerja bisa diberhentikan tidak hormat. Cuti adalah hak dan tidak wajib diambil," ujar dia.

Ahok menjelaskan, alasannya meminta tafsiran agar boleh tidak cuti dalam masa kampanye adalah karena Pemprov DKI akan menyusun anggaran APBD, e-budgeting dan harus ia sebagai Gubernur harus mengawal dan memutuskan hal itu.

"Saya sadar Petahana jauh lebih untung berkampanye untuk tangkis tuduhan apapun. Tetapi memastikan penyusunan e-budgeting juga lebih penting untuk kepentingan masyarakat dari pada saya memikirkan kampanye untuk menang," tutur dia.

Dia menambahkan, dirinya siap dengan konsekuensi jika tidak cuti tidak boleh melakukan kampanye sebagai petahana.

"Saya berpendapat pasal 70 ayat 3 (UU Pilkada) telah melanggar hak pemohon dalam UUD 1945 untuk dapat pengakuan, jaminan dan perlindungan. Saya merasa tidak adil jika hak saya dirampas oleh norma pasal 70, karena saya harus cuti 26 Oktober sampai 11 Februari 2017. Tapi ini masa untuk pengawasan anggaran, saya berakhir masa jabatan Oktober 2017," kata dia.

‎Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, ada beberapa catatan pemohon yang perlu diperbaiki.

"Diuji ‎pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat alam norma ini terutama pasal 70 ayat 3 poin a dan b, menakankan cuti diluar tanggungan negara. Poin b dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonstitusional? Ini perlu dielaborasi. Melihat alasan dari pemohon, yang diminta bukan hanya soal cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

Menangkan Ahok, Golkar Tak Mau Tergantung PDI Perjuangan

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:43 WIB

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

Gugat Pasal Cuti ke MK, Ahok Tak Pakai Pengacara

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:33 WIB

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

Habiburokhman Ingin Uji Materil Ahok soal Cuti Ditolak

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:30 WIB

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

Ahok Tak Ingin Disalahkan Jika Jakarta Banjir, Kenapa?

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 11:05 WIB

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

Pukul 11.00 WIB, Sidang Perdana Gugatan Cuti Ahok di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:45 WIB

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

Ahok Tak Pakai Pengacara ke Sidang Cuti Kampanye di MK

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:38 WIB

Jelang Pilkada, Djarot Rangkul Pasukan Motor Gede

Jelang Pilkada, Djarot Rangkul Pasukan Motor Gede

News | Minggu, 21 Agustus 2016 | 12:11 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB