Suara.com - Politikus partai Gerindra Habiburokhman meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak uji materil yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menjelang sidang gugatan Ahok di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016). Dia datang mengintervensi sidang judisial review bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai pilak terkait.
"Hari ini kami, Habiburokhman didampingi kuasa hukum saya dari Advokat Cinta Tanah Air, kami menghadiri sidang persiapan uji materil pasal 70 ayat 3 yang diajukan oleh Pak Ahok. Kami berharap MK menolak permohonan Uji Materil yang diajukan Ahok demi memastikan Pilkada yang diikuti oleh Petahana bisa berjalan dengan adil tanpa penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," kata dia kepada wartawan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada memang Petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
"Kami melihat tidak ada satu pun argumentasi konstutisonal yang disampaikan pak Ahok untuk uji materil ini. Kami mengganggap aturan dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat sesuai dengan konstitusi, UUD 1945," ujar dia.
Dia menambahkan, tanpa adanya keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas tersebut, maka para penantang petahana dapat diibaratkan seperti bertinju dengan tangan terikat.
"Penantang akan sangat sulit bersosialisasi, sementara petahana bebas bersosialisasi bahkan di masa tenang dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tutur dia.
"Ahok sepertinya tidak siap kalah dalam Pilkada, sehingga terkesan ingin mengkondisikan UU Pilkada agar sesuai dengan kepentingan dirinya," tambahnya.