Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis 19 Tahun

Dythia Novianty

Rabu, 24 Agustus 2016 | 23:48 WIB
Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis 19 Tahun
Ilustrasi pengungkapan jaringan narkotika sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, Kalimantan Utara, memvonis kurir sabu-sabu seberat lima kilogram selama 19 tahun penjara. Hal tersebut dibenarkan Kepala PN Bulungan, Ahmad Ukayat di Tanjung Selor.

Vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Guntur yang tertangkap aparat kepolisian setempat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilo gram itu, selama 19 tahun denda sebesar Rp2 miliar dengan berbagai pertimbangan yuridis. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup pada persidangan lanjutan 22 Agustus 2016.

Ia mengaku, telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Baik yang sifatnya memberatkan maupun yang menjadi unsur meringankan, termasuk denda apabila tidak dilunasi maka diganti dengan hukuman selama satu tahun.

Ahmad Ukayat yang juga bertindak selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan kurir sabu-sabu yang tertangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Kabupaten Berau, Kaltim beberapa bulan lalu itu menilai, putusan yang dijatuhkannya itu berdasarkan beberapa pembuktian selama persidangan berlangsung.

Menurut dia, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) maka yang dianggap terbukti adalah pasal subsidair saja sehingga hukuman yang dijatuhkan hanya 19 tahun dengan denda uang sebesar Rp2 miliar.

Sehubungan dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir apakah menempuh jalus hukum lain atau tidak.

JPU terdakwa, Yuki, usai persidangan menyampaikan pihaknya masih berkonsultasi dengan pimpinannya sebelum melakukan langkah hukum lain berupa pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim.

Mengenai upaya banding dari pihak JPU sendiri, dia memprediksi akan melakukannya karena sangat jauh dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup yang mengacu pada pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Putusan vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan sehingga kemungkinan besar akan mengajukan memori banding ke PT Samarinda," ujar Yuki. (Antara)













Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahasiswi yang Foto Seranjang dengan Bolt Rupanya Janda Gangster

Mahasiswi yang Foto Seranjang dengan Bolt Rupanya Janda Gangster

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:08 WIB

BNN Masih Selidiki Laporan PPATK  Terkait Aliran Duit Freddy

BNN Masih Selidiki Laporan PPATK Terkait Aliran Duit Freddy

News | Minggu, 14 Agustus 2016 | 00:27 WIB

Ungkap Sindikat Narkotika Internasional

Ungkap Sindikat Narkotika Internasional

Foto | Rabu, 27 Juli 2016 | 16:11 WIB

Jenazah Ditemukan Setelah Tiga Hari di Toilet

Jenazah Ditemukan Setelah Tiga Hari di Toilet

News | Senin, 25 Juli 2016 | 09:46 WIB

Cina Tangkap 189.313 Tersangka Narkoba Dalam 17 Bulan Terakhir

Cina Tangkap 189.313 Tersangka Narkoba Dalam 17 Bulan Terakhir

News | Minggu, 26 Juni 2016 | 01:28 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB