- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama tiga jenderal lainnya sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menyerahkan penuh proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian di Jakarta.
- DPR RI menginstruksikan Komisi III untuk mengawal dan memantau secara berkala agar penyidikan berjalan transparan serta akuntabel.
Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Secara keseluruhan, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan penuh proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia juga menginstruksikan komisi terkait di DPR untuk terus mengawal jalannya penyidikan.

"Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya," ujarnya.
Pengawasan berkala oleh Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara. Salah satunya adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.