KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:25 WIB
KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam
Dirut PT Hutama Karya diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat. [Antara/Wahyu Putro]

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Hutama Karya, Sutidjan pada Rabu (31/8/2016). Sutidjan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat Tahun 2011 yang menjerat Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2016).

Selain memeriksa Sutidjan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari Pihak PT.Hutama Karya lainnya. Mereka adalah Tjahjo Purnomo, Pegawai PT.Hutama dan Irman Indrayadi, Staf PT. Hutama Karya.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak PT.Hutama Karya. Kemarin, Selasa (30/8/2016), KPK periksa dua pegawainya, yaitu Mali Achmadi dan Zaim Susilo.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016. Pemeriksaan 42 saksi itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.

Selain itu KPK juga pernah memeriksa dua pejabat tinggi perusahaan plat merah, PT Hutama Karya. Yakni Muhammad Fauzan selaku Direktur dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung Tahun 2011.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Aguan Dicecar KPK Soal Perannya Dalam Raperda Reklamasi

Anak Aguan Dicecar KPK Soal Perannya Dalam Raperda Reklamasi

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 17:09 WIB

KPK Dalami Pembelian Mobil Sanusi dari Pihak Swasta

KPK Dalami Pembelian Mobil Sanusi dari Pihak Swasta

News | Senin, 27 Juni 2016 | 15:38 WIB

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:49 WIB

Terkini

Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani

Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:02 WIB

iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz

iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati

Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:59 WIB

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:50 WIB

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

×