La Nyalla Didakwa Rugikan Negara Rp27,76 Miliar

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 06 September 2016 | 01:12 WIB
La Nyalla Didakwa Rugikan Negara Rp27,76 Miliar
Sidang perdana mantan ketua PSSI La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim.

“Perbuatan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua umum Kadin Jatim sekaligus penerima hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dapat merugikan keuangan negara pemprov Jatim sebear Rp27,76 miliar atau setidak-tidaknya Rp26,654 miliar," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya I Made Suarnawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Awalnya pemprov Jatim dan Kadin Jatim membuat kesepakatan bersama pada 9 November 2014 tentang Pengembangan Ekonomi Jawa Timur. Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah melalui APBD tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 kepada Kadin Jatim sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Jatim sebesar Rp43 miliar serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim untuk tahun 2011 melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar.

"Berdasarkan bukti pencairan dana hibah tahun 2011 anggaran yang dicairkan sebesar Rp8 miliar,” kata Made Suarnawan.

Tahun 2012 lalu, La Nyalla berminat penawaran IPO Bank Jatim dengan menandatangani Lembaran Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian Saham sejumlah 33 juta lembar atau Rp20 miliar.

La Nyalla selanjutnya menjual saham Bank Jatim itu secara bertahap pada 2 April 2013 dan 23 Februari 2015 dengan nilai total seluruhnya Rp6,411 miliar. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim tersebut masuk ke rekening efek perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Mattalitti dengan kode nasabah ED 306.

"Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sejumlah Rp1,105 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan ISP Bank Jatim yaitu Rp6,411 miliar dikurangi Rp5,36,” lanjut dia.

Menurut jaksa, La Nyalla juga masih membuat Surat Keputusan Pendelegasian Kewenangan dengan tanggal mundur dan terakhir La Nyalla memerintahkan perubahan transaksi giro mengenai saham IPO atas nama La Nyalla untuk menutupi kesengajaannya yang telah menggunakan Dana Hibah Kadin Jatim.

Atas dakwaan tersebut, La Nyalla langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Saya tidak memahami apa yang disampaikan JPU karena dari praperadilan saya, penetapan tersangka saya tidak sah saya langsung megnajukan eksepsi," kata La Nyalla.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana La Nyalla Mattalitti

Sidang Perdana La Nyalla Mattalitti

Foto | Senin, 05 September 2016 | 16:11 WIB

La Nyalla Mattalitti Diperiksa KPK

La Nyalla Mattalitti Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:33 WIB

Kejaksaan Bantah Kasus La Nyalla Sudah Lengkap

Kejaksaan Bantah Kasus La Nyalla Sudah Lengkap

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 00:08 WIB

KPK Periksa La Nyalla Besok, Kejaksaan Siap Dukung KPK

KPK Periksa La Nyalla Besok, Kejaksaan Siap Dukung KPK

News | Senin, 20 Juni 2016 | 20:25 WIB

Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK

Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK

News | Senin, 20 Juni 2016 | 20:12 WIB

Kejaksaan Pelajari Aliran Duit ke Rekening La Nyalla

Kejaksaan Pelajari Aliran Duit ke Rekening La Nyalla

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 16:11 WIB

La Nyalla Siap Mundur dari Kursi Ketum PSSI?

La Nyalla Siap Mundur dari Kursi Ketum PSSI?

Bola | Rabu, 01 Juni 2016 | 23:03 WIB

Seperti Inikah di Balik Kasus La Nyalla?

Seperti Inikah di Balik Kasus La Nyalla?

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 14:02 WIB

Diperiksa di Kejagung, La Nyalla Minta Didoakan

Diperiksa di Kejagung, La Nyalla Minta Didoakan

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 13:40 WIB

Soal Ini yang Bikin Pimpinan DPR Gagal Paham Kasus La Nyalla

Soal Ini yang Bikin Pimpinan DPR Gagal Paham Kasus La Nyalla

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 12:57 WIB

Terkini

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:14 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:35 WIB

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:29 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

×