AM Fatwa: Musibah Besar DPD Irman Gusman Ditangkap KPK

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 18 September 2016 | 13:17 WIB
AM Fatwa: Musibah Besar DPD Irman Gusman Ditangkap KPK
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa menilai kasus suap yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman merupakan musibah sangat besar. Sebab mencoreng citra lembaga negara.

"Ya bagi DPD ini kan musibah yang sangat-sangat besar dan menjadi sejarah di DPD," kata AM Fatwa usai menghadiri launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).

Terkait soal penangkapan Irman di rumah dinasnya oleh satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. AM Fatwa mengaku memang tidak bisa dihindari apabila ada indikasi jika gerak-gerik Irman memang sudah dipantau.

"Ya namanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu kan biasaya sangat sulit untuk menghindar," kata dia.

AM Fatwa juga menilai meski jabatan yang dipegang Irman setara dengan jabatam Presiden, ada dugaan penerimaan uang suap tetap saja harus ditindaklanjuti.

"Ya itu memang kecil tapi kan menyangkut orang besar. Ketua DPD Irman Gusman memang bukan orang sembarangan setara dengan presiden, DPR, MPR, BPK, MK," kata dia.

AM Fatwa belum bisa menjelaskan kaitan uang Rp100 juta yang diterima Irman dengan adanya rekomendasi soal kuota gula impor di Sumatera Barat pada tahun 2016 yang disangkakan oleh KPK.

"Saya tidak bisa bicara itu, itu wilayah pengadilan, tapi kalau proses kehormatan kan sebentar, kalau persidangan kan bisa sampai setahun," kata AM Fatwa.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gula impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.

Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irman Gusman Dibekuk KPK, Jimly Kasihan Anak Istrinya

Irman Gusman Dibekuk KPK, Jimly Kasihan Anak Istrinya

News | Minggu, 18 September 2016 | 12:41 WIB

Irman Gusman Ditangkap KPK, PBNU: Tragis dan Menyedihkan

Irman Gusman Ditangkap KPK, PBNU: Tragis dan Menyedihkan

News | Minggu, 18 September 2016 | 12:02 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB