Irman Gusman Dibekuk KPK, Jimly Kasihan Anak Istrinya

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 18 September 2016 | 12:41 WIB
Irman Gusman Dibekuk KPK, Jimly Kasihan Anak Istrinya
Gusman ketika terpilih lagi menjadi Ketua DPD RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman oleh KPK karena diduga terlibat korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Kasus ini, kata dia, tentu berdampak kepada keluarga Irman.

"Ya kasihanlah. Kasihan istrinya, keluarganya," kata Jimly di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).

Meski nilai barang bukti yang yang diduga untuk menyuap hanya Rp100 juta, kata Jimly, proses hukum harus tetap dikedepankan.

"Ya itu kasihan juga karena duit seratus juga, tapi kita juga tidak boleh mengecilkan karena duit seratus juta. Ya salah tetap salah. Lagi pula seratus juta itu tidak sendiri tidak berkaitan dengan status lain," kata dia.

Jimly tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus tersebut. Jimly percaya dengan kewenangan KPK dalam menanganinya.

"Kita tunggu aturan hukumnya bagaimana, kita tunggu aturan mainnya bagaimana," kata Jimly yang sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (17/9/2016), KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya Xaveriandy dan istrinya: Memi, agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.

Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Xaveriandy diduga juga menyuap suap Jaksa Penuntut Umum Kajati Sumatera Barat Farizal.

"Selain melakukan operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan gelar perkara yang melibatkan FZL. XSS diduga memberikan uang kepada Farizal untuk membantu meringankan perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia di Sumatera Barat yang melibatkan XSS ," ujar komisoner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Farizal yang juga bertindak sebagai penasihat hukum, diduga menyiapkan pembelaan serta mengatur saksi dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, KPK berhasil mengamankan uang suap sebesar Rp365 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 18:23 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi

Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:13 WIB

Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri

Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:37 WIB

Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk

Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk

Your Say | Senin, 23 Februari 2026 | 17:43 WIB

Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang

Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 18:15 WIB

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Liks | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 06:29 WIB

Terkini

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:24 WIB

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:13 WIB

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:12 WIB

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB