Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jessica

Tomi Tresnady | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2016 | 06:45 WIB
Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jessica
Sidang ke 26 terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (5/10/2016), dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempercayai dari fakta-fakta yang muncul selama persidangan bergulir, kliennya nantinya akan terbebas dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum kami meyakini betul bahwa kliennya kami harus dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto ketika dihubungi wartawan.

Menurutnya dari keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan pengacara menyatakan kesimpulan bahwa Mirna meninggal dunia bukan karena racun sianida. Maka, kata dia seharusnya Jessica bisa dibebaskan dari jeratan hukum.

"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli. Jadi tidak ada kasus dan nggak perlu sidang berpanjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," katanya.

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga menganggap apabila kematian Mirna tewas karena racun sianida. Menurutnya hal tersebut telah direkayasa oleh pihak tertentu yang ditujukan untuk menjebak Jessica.

Namun, Otto tak menolak menjelaskan siapa pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kematian Mirna karena hal tersebut merupakan kewenangan jaksa untuk membuktikannya di persidangan.

"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," kata Otto.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Juni 2016 lalu.

Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Tuntutan, Jessica Ngaku Sakit Mata Gara-gara Lampu Sel

Jelang Tuntutan, Jessica Ngaku Sakit Mata Gara-gara Lampu Sel

News | Selasa, 04 Oktober 2016 | 15:44 WIB

Ini Alasan Jessica Tak Khawatir Hadapi Tuntutan Jaksa

Ini Alasan Jessica Tak Khawatir Hadapi Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 29 September 2016 | 01:51 WIB

Jessica Boyong Bukti Tak Terlibat Tindak Pidana di Australia

Jessica Boyong Bukti Tak Terlibat Tindak Pidana di Australia

News | Kamis, 29 September 2016 | 01:48 WIB

Pembacaan Tuntutan Jessica Dilakukan Pada Sidang Rabu Depan

Pembacaan Tuntutan Jessica Dilakukan Pada Sidang Rabu Depan

News | Kamis, 29 September 2016 | 00:31 WIB

Jessica Curhat Sulit Mandi di Rutan Polda Metro Jaya

Jessica Curhat Sulit Mandi di Rutan Polda Metro Jaya

News | Rabu, 28 September 2016 | 23:21 WIB

Jessica Akui Sering Mabuk-mabukan Saat Tinggal di Australia

Jessica Akui Sering Mabuk-mabukan Saat Tinggal di Australia

News | Rabu, 28 September 2016 | 23:04 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB