Dianggap Terbukti Membunuh Mirna, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:57 WIB
Dianggap Terbukti Membunuh Mirna, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Jessisca Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 penjara. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan racun sianida pada minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Jessica dengan pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Dari uraian tersebut di atas, perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pembunuhan berencana sebagai dakwaan pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta tersebut tidak ditemukan alasan meringankan,” kata Meylanie.

Jaksa meminta kepasa Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.

"Oleh sebab itu terdakwa wajib mempertanggung jawaban perbuatan. Harus hukuman setimpal,” kata jaksa.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan apakah terdakwa akan memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

"Saya tulis sendiri yang mulia,” jawab Jessica

Dengan adanya nota pembelaan tersebut. Hakim Kisworo pun meminta terdakwa Jessica untuk menyiapkan nota pembelaannya pada Rabu (12/10/2016) depan. Sidang ke-27 kasus Kopi Maut Mirna tersebut akhirnya ditutup oleh majelis hakim.

“Dengan agenda nota pembelaan terdakwa. Pada Rabu 12 Oktober 2016,” kata Hakim Kisworo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Jessica Kaget dengan Kesimpulan Jaksa

Pengacara Jessica Kaget dengan Kesimpulan Jaksa

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 20:02 WIB

Jaksa Anggap Aneh Jessica Banyak Lupa Saat Ketemu Mirna di Kafe

Jaksa Anggap Aneh Jessica Banyak Lupa Saat Ketemu Mirna di Kafe

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 19:28 WIB

Ragukan Para Saksi Jessica, Ini Permintaan Jaksa kepada Hakim

Ragukan Para Saksi Jessica, Ini Permintaan Jaksa kepada Hakim

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:52 WIB

Jaksa Yakinkan Hakim Jessica Penabur Sianida ke Gelas Kopi Mirna

Jaksa Yakinkan Hakim Jessica Penabur Sianida ke Gelas Kopi Mirna

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:21 WIB

Jaksa Beberkan Keterangan Suami Mirna dan Bekas Bos Jessica

Jaksa Beberkan Keterangan Suami Mirna dan Bekas Bos Jessica

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 15:38 WIB

Terkini

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

×