Ragukan Para Saksi Jessica, Ini Permintaan Jaksa kepada Hakim

Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:52 WIB
Ragukan Para Saksi Jessica, Ini Permintaan Jaksa kepada Hakim
Jessica Kumala Wongso tiba di ruang tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli toksikologi kimia Budiawan yang dulu dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal ini menyusul pernyataan Budiawan yang menyebutkan sianida bila tercampur minuman kopi bisa mengeluarkan bau menyengat, bahkan bisa membuat orang pingsan.

“Ucapan dari saksi ahli Budiawan sangat menyesatkan. Bau menyengat baru kentara setelah dihirup dekat dari gelas,” kata Jaksa Meylanie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Menurut jaksa saksi-saksi dari kafe Olivier, ketika itu, pada 6 Januari 2016, tidak mencium bau menyengat dari sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.

“Tingkat bau menyengat ditentukan dari jarak hidung dan kopi. Pada keterangan saksi, dalam jarak jauh dari gelas, tidak ada bau menyengat yang timbul,” katanya

Jaksa kemudian membandingkan saksi ahli terdakwa dengan beberapa ahli, seperti ahli toksikologi forensik Mabes Polri Nursamran Subandi, yang langsung melakukan simulasi pembuatan kopi bersianida di kafe Olivier. Dari percobaan tersebut, katanya, melibatkan beberapa panelis.

"Kami menanggapi bahwa pernyataan ahli ini keliru, tidak seperti yang dilakukan dokter Nursamran terlebih dengan disertai uji coba langsung. Juga saat dalam ujicoba dokter Nursamran bebarengan dengan panelis, tidak tercium bau yang menyengat," katanya.

Terkait keterangan yang disampaikan Budiawan, jaksa mempertanyakan keahliannya.

“Asumsi ahli Budiawan menyesatkan. Seorang sarjana kimia harus mengerti pharmakokinetik ,” kata jaksa.

Jaksa Minta Hakim Tolak Keterangan Saksi Jessica

Jaksa penuntut umum menilai kesaksian Direktur Pemasaran PT. KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono juga tidak sesuai dengan rentatan peristiwa yang terjadi di kafe Olivier. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan keterangan Hartanto.

Menurut jaksa Meylani keterangan Hartanto yang menyebutkan melihat Jessica memegang telepon seluler, tidak sesuai dengan rekaman kamera pengintai.

"Saksi juga tidak yakin kapan tepatnya kejadian tersebut. Sehingga tidak ada bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya," kata Meylani.

Selain itu, Meylani juga menilai saksi Renata Sihombing hanya menerangkan soal pengalaman ketimbang menjelaskan kejadian sebenarnya saat Mirna dan Jessica serta Boon Juwita alias Hanie bertemu di kafe Olivier.

"Tanpa menjelaskan mengetahui peristiwa pidana. Keterangan juga tidak ada relevansinya dengan peristiwa pidana," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI