Intinya, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak cepat saat menemukan praktik pungli. Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat melalui kanal LAPOR! pada lapor.go.id atau SMS ke 1708.
Selain itu, bisa juga melalui Twitter @LAPOR1708. Jika melalui e-mail, silakan kirim ke [email protected].
Semua itu,merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Asman menyatakan, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada PNS yang melakukan praktik pungli. Pungli merupakan kejahatan jabatan.
Apabila terbukti secara hukum, sanksinya pun sangat berat. Mereka yang terlibat bisa diberhentikan dengan tidak hormat.