Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Tak Pantas Tasfirkan Al Maidah

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 08 November 2016 | 15:17 WIB
Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Tak Pantas Tasfirkan Al Maidah
Jokowi sambangi Muhammadiyah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor, terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Siang ini, polisi memanggil Angkatan Muda Muhammadiyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Memberikan keterangan dipanggil penyidik," kata Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik, pihaknya juga membawa barang bukti berupa rekaman video Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti vidoe tersebut digandakan dari akun Youtube milik Pemprov DKI.

"Dalam bukti itu ada video penuh. Kami mengutip ini dan dari pandangan kami, jelas bahwa itu menistakan agama. Di dalam itu jelas terdapat kata, dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam. Surat Al Maidah itu digunakan untuk membohongi. Dengan begitu, dalam hal ini kami tegaskan penistaan agama," kata dia.

Dirinya menganggap sebagai non muslim, Ahok tidak pantas menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Sebab, khairul menambahkan, Ahok tidak memilik keyakinan untuk memberikan penafsiran terhadap Al Quran.

"Ahok sendiri tidak berhak memberi tafsir. Karena Al Quran sendiri kitab sucinya umat Islam. Saudara Ahok tidak memiliki keyakinan terhadap Al Quran tidak memiliki hak untuk memberi tafsir atau menjelaskan apapun mengenai Al Quran," katanya.

Dia juga meminta agar penyidik bisa menuntaskan kasus yang menjerat Ahok.

"Ahok tidak perhatian terhadap toleransi. Jangan nilai orang yang melaporkan tidak toleransi. Justru kami khawatir, proses tidak usut secara tuntas akan ada problematika baru. Kasus ini merambah di daerah-daerah," ungkap Khairul.

Hari ini, penyidik memang memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Diantaranya adalah Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai saksi pelapor. Kasus dugaan penistaan ini awalnya dilaporkan ke dua organisasi kepemudaan ini ke Polda Metro Jaya Jumat (7/10/2016) lalu. Dalam laporan bernomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum dan LP/4846/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Sambangi Pimpinan Muhammadiyah

Jokowi Sambangi Pimpinan Muhammadiyah

Foto | Selasa, 08 November 2016 | 15:02 WIB

Di PP Muhammadiyah, Jokowi Tegaskan Tak Akan Lindungi Ahok

Di PP Muhammadiyah, Jokowi Tegaskan Tak Akan Lindungi Ahok

News | Selasa, 08 November 2016 | 12:48 WIB

Menag: Saya Bukan Ahli Agama, Saya Bukan Ulama

Menag: Saya Bukan Ahli Agama, Saya Bukan Ulama

News | Selasa, 08 November 2016 | 12:44 WIB

Presiden Jokowi Sambangi PP Muhammadiyah

Presiden Jokowi Sambangi PP Muhammadiyah

News | Selasa, 08 November 2016 | 12:29 WIB

Menteri Agama Tutup Mulut Soal Kasus Ahok

Menteri Agama Tutup Mulut Soal Kasus Ahok

News | Selasa, 08 November 2016 | 11:46 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×