Bawaslu Panggil TV Swasta yang Tayangkan Iklan Ahok-Djarot

Rabu, 09 November 2016 | 11:29 WIB
Bawaslu Panggil TV Swasta yang Tayangkan Iklan Ahok-Djarot
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta (Bawaslu) masih menindaklanjuti laporan atas iklan kampanye calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di salah satu stasiun televisi swasta.

"Masih proses semuanya, kita belum putuskan. Jadi kita belum bisa komentar," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Suara.com, Rabu (9/11/2016).

Meski begitu, Mimah enggan menjelaskan siapa oknum yang melaporkan adanya iklan kampanye di media massa.

"Sudah ada (pihak pelapor) dalam proses penanganan pelanggaran. Identitasnya dirahasiakan, tapi kalau pelapor boleh (izinin) kita kasih," tuturnya.

Lebih lanjut, Bawaslu DKI telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi di salah satu stasiun televisi swasta dan akan memanggil keterangan dari saksi-saksi ahli.

"Sudah , TVOne sudah dipanggil. Kita masih memanggil saksi ahli keterangan dari saksi ahli," jelas Mimah.

Seperti diketahui, beredar iklan kampanye Pilkada DKI yang menayangkan pengurus PPP kubu Djan Faridz tentang MoU dengan pasangan Ahok-Djarot pada 3 dan 4 November 2016 di salah satu stasiun tv swasta. Iklan tersebut juga berisi tentang ajakan agar umat Islam memilih calon petahana di Pilkada DKI 2017.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI