Habiburokhman Tuduh Ahok Ucap Penistaan Agama Secara Sadar

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 14 November 2016 | 16:51 WIB
Habiburokhman Tuduh Ahok Ucap Penistaan Agama Secara Sadar
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Ketua Dewan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra sekaligus Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sadar telah melakukan dugaan penistaan agama terkait perkataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mendampingi Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menyerahkan bukti yurisprudensi ke Bareskrim Polri, Senin (14/11/2016) siang ini.

"Benar pak Ahok berpidato seperti itu. Menurut kami ahok secara sadar berbicaa di depan kamera yang dia tahu nanti akan di-upload," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin siang.

Kata dia, atas ucapan kontroversial yang beredar di media sosial, Ahok dianggap memenuhi unsur tindak pidana dan telah melanggar 3 pasal

"Perlu disampaikan bahwa kami menyampaikan masyatakat itu melaporkan peristiwanya dugaan pidana. Soal penentuan Pasal itu domain kepolisian, tapi menurut nalar hukum yang wajar setidaknya ada 3 pasal. Yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto (Pasal) 45 ayat 2 UU ITE, kedua pasal 156 a huruf a yang ketiga pasal 156," kata dia

Kedatangan dirinya ini guna mendampingi Habib Novel sebagai salah satu pelapor untuk menyerahkan tiga putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang sama. Ketiga putudan Majelis Hakim tersebut dijadikan bukti yurisprudensi yang akan diserahkan kepada penyidik untuk kelengkapan berkas penyelidikan jelang gelar perkara kasus Ahok.

"Hari ini kami akan menyampaikan adalah yurisprudensi, kami mencatat setidaknya tiga kasus yang konstruksi hukumnya sama dengan kasus pak Ahok ini dan orangnya sudah dinyatakan bersalah," kata Habiburokhman.

"Kasus tersebut adalah kasus Alexander Aan yang sudah di vonis di Pengadilan Negeri Muaro Bungo tahun 2012. Kasus Arswendo Atmowiloto tahun 1991 dan terakhir kasus sandal berlafadz Allah di pengadilan negeri gresik dengan yang dihukum adalah saudara Nanang Kurniawan. Jadi 3 kasus tersebut sudah kami cetak dan akan kami serahkan ke pihak penyidik," sambungnya.

Dia pun berharap, gelar perkara terbuka terbatas yang akan digelar Selasa (15/11/2016) besok, penyidik bisa meningkatkan proses hukum kasus Ahok dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Jadi jangan rumit-rumit soal ini, ini hal sederhana tinggal ditingkatkan ke penyidikan, saya pikir kalau itu semua terjadi kita bisa tenang," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekjen FPI Bocorkan Lokasi yang Bakal Didemo 25 November

Sekjen FPI Bocorkan Lokasi yang Bakal Didemo 25 November

News | Senin, 14 November 2016 | 16:16 WIB

Ahok Ditolak Kampanye, Polisi Janji Bersikap Adil

Ahok Ditolak Kampanye, Polisi Janji Bersikap Adil

News | Senin, 14 November 2016 | 15:53 WIB

Nilai Sumbangan Acara Makan Berbayar Ahok Fantastis

Nilai Sumbangan Acara Makan Berbayar Ahok Fantastis

News | Senin, 14 November 2016 | 15:52 WIB

Ditolak Kelompok Warga Luar Kampung, Djarot Tenang Menjawab

Ditolak Kelompok Warga Luar Kampung, Djarot Tenang Menjawab

News | Senin, 14 November 2016 | 15:39 WIB

Tak Semua Warga Karanganyar Ikut Tolak Djarot, Apa Alasannya?

Tak Semua Warga Karanganyar Ikut Tolak Djarot, Apa Alasannya?

News | Senin, 14 November 2016 | 15:30 WIB

Ahok Sebut Warga yang Datang ke Markasnya Hanya Ingin Foto Bareng

Ahok Sebut Warga yang Datang ke Markasnya Hanya Ingin Foto Bareng

News | Senin, 14 November 2016 | 14:50 WIB

Gelar Perkara, Ahok: Kalau Seharian, Mending Makan-makan

Gelar Perkara, Ahok: Kalau Seharian, Mending Makan-makan

News | Senin, 14 November 2016 | 14:36 WIB

Besok Gelar Perkara, Ahok: Apapun Putusan Polisi, Saya Pasti Ikut

Besok Gelar Perkara, Ahok: Apapun Putusan Polisi, Saya Pasti Ikut

News | Senin, 14 November 2016 | 14:05 WIB

Ini Alasan Kelompok Warga Menolak Kedatangan Djarot?

Ini Alasan Kelompok Warga Menolak Kedatangan Djarot?

News | Senin, 14 November 2016 | 13:54 WIB

Nasdem akan Evaluasi, Ahok: Sama Istri Kadang Juga Evaluasi

Nasdem akan Evaluasi, Ahok: Sama Istri Kadang Juga Evaluasi

News | Senin, 14 November 2016 | 12:37 WIB

Terkini

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:33 WIB

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Bali | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 10:21 WIB

Potret Kelam Perundungan dan Kejahatan Digital dalam Novel 'Mel, Melatiku'

Potret Kelam Perundungan dan Kejahatan Digital dalam Novel 'Mel, Melatiku'

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:20 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:18 WIB

Gus Ipul Dukung Usulan IJTI Jadikan Udin Bernas sebagai Pahlawan Nasional

Gus Ipul Dukung Usulan IJTI Jadikan Udin Bernas sebagai Pahlawan Nasional

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:17 WIB

5 Serum Viva untuk Kulit Kering dan Kusam, Bantu Wajah Lebih Cerah sesuai Review

5 Serum Viva untuk Kulit Kering dan Kusam, Bantu Wajah Lebih Cerah sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 10:14 WIB

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:13 WIB

×