Suara.com - Gubernur nonaktif yang juga merupakan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu (16/11).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan. Saat ini, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Bila kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap atau P21, maka kepolisian harus melakukan pelimpahan ke Kejaksaan.
Banyak pihak yang menilai bahwa tuntutan proses hukum terhadap Ahok lebih bernuansa politis daripada penegakan hukum. Tujuannya, tentu saja mengganjal Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 sehingga calon lain yang akan menang.
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN; Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Baik Agus Harimurti maupun Anies Baswedan menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ahok itu tidak memengaruhi mereka dalam berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Agus misalnya, menyatakan bahwa kasus tersebut, termasuk penetapan Ahok sebagai tersangka, bukan berarti keuntungan bagi dirinya. Dia mengatakan tidak mendompleng dengan kasus tersebut.
"Saya ingin fokus pada upaya kami. Dengan apa yang sudah saya siapkan. Saya ingin fokus ke masyarakat," katanya.
Agus menyatakan akan tetap fokus pada apa yang sedang dikerjakan bersama dengan Sylvi dan tim pemenangannya. Dia akan terus berkampanye, bergerilya ke masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat.
Agus hanya mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Ahok dapat menjalani proses yang sedang berlangsung tersebut.
"Kita serahkan kasus tersebut kepada aparat terkait. Saya harap Pak Ahok bisa menjalani semua itu," tuturnya.
Sementara itu, Anies mengatakan dia tidak relevan untuk mengomentari kasus hukum yang sedang dijalani oleh Ahok. Selama ini, Anies memang terkesan menghindar saat ditanya mengenai permasalahan yang sedang dihadapi calon lain.
"Saya komentar juga tidak ada relevansinya. Saya mau kampanye untuk jakarta, tidak ada kaitannya dengan masalah hukum itu," katanya.
Anies mengatakan dia melihat penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama merupakan proses hukum. Dia lebih memilih untuk berkonsentrasi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 tanpa melihat ada kaitan dengan proses hukum tersebut.
"Kami akan terus menjalankan yang kami kerjakan selama ini. Kami ingin memajukan Jakarta, memajukan warganya. Konsentrasi kami terus kepada persoalan-persoalan yang dihadapi warga masyarakat di Jakarta," tuturnya.
Anies hanya berharap proses penegakan hukum dijalankan dengan benar sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dia berharap kepolisian bisa menjaga independensi sebagaimana yang selalu ditunjukkan selama ini.
"Kami berharap langkah-langkah yang dilakukan kepolisian sepenuhnya untuk penegakan hukum," ujarnya.
Sikap Istana Menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka tersebut, Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Johan Budi menilai Polri telah bersikap transparan, adil dan profesional.
"Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional," katanya.
Ia menegaskan sejak awal Presiden sudah menyampaikan agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan "fair" dan profesional.
Menurut dia, hal itu sudah disampaikan beberapa kali dalam berbagai kesempatan oleh Presiden Jokowi, termasuk bahwa proses hukum harus dihormati.
"Presiden meminta pada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri. Tugas masyarakat selanjutnya adalah mengawasi proses hukum tersebut," katanya.
Terkait rencana demonstrasi lanjutan, Johan mengatakan lebih baik menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tunggu dulu proses hukum seperti apa. Dan Polri sudah melakukan proses hukum adil, transparan, dan profesional. Karena itu Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses itu," katanya.
Pada 4 November 2016, kawasan Monumen Nasional lumpuh karena massa yang melakukan aksi berjudul Aksi Bela Islam II. Beberapa pihak menyebut jumlah massa saat itu mencapai ratusan ribu, tetapi ada juga yang menyebut angka mencapai jutaan.
Dilimpahkan "Bola panas" kasus Ahok itu saat ini sudah "dilemparkan" Polri ke Kejaksaan Agung, menyusul pelimpahan berkas tahap pertama pada Jumat (25/11).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
"Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto.
Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.
Rikwanto berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.
Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rahmad mengatakan Kejaksaan Agung menyiapkan tim yang terdiri atas 13 orang untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Tim tersebut meliputi 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penunjukan satu orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena Kepulauan Seribu yang menjadi tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum kejaksaan tersebut.
"Kami langsung menindaklanjuti, meneliti apakah menurut ketentuan KUHP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, Bila sudah lengkap, maka akan diterbitkan P21," katanya. [Dewanto Samodro/ Antara]
Calon Lain Tak Terpengaruh Status Ahok
Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 27 November 2016 | 08:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebelum Tutup Kongres XVII Muslimat NU, Wapres Singgung Isu Ini
26 November 2016 | 18:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI