Soal Penahanan Ahok, Kejagung: Kami Masih Menunggu

Rabu, 30 November 2016 | 11:34 WIB
Soal Penahanan Ahok, Kejagung: Kami Masih Menunggu
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok sudah lengkap. Dan karenanya, dalam waktu dekat, barang bukti dan status tersangka Ahok akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun, meski sudah dinyatakan lengkap, Kejagung tidak mau berkomentar tentang apakah Ahok akan ditahan atau bebas terus hingga sidang di pengadilan diputuskan.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya, ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana? Diserahkan kepada kami," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Dan terkait adanya desakan dari masyarakat untuk menahan Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor Rachmad mengatakan bahwa hak tersebut bukanlah domainnya. Karena lembaganya hanya fokus pada meneliti bekas perkara sang tersangka.

"Masalah ada unjuk rasa, kalaupun pada akhirnya kita bisa merespon, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya, mempercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu, ya Alhamdulillah. Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," kata Noor.

Untuk diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 16 November 2016 lalu. Hal itu diputuskan setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Polri, dan dihadiri oleh pihak pelapor,terlapor, sejumlah saksi, dan saksi ahli. Meskipun ada perbedaan pendapat antara penyidik Bareskrim, Ahok tetap dijadikan tersangka, karena diduga telah menghina agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan oleh Penyidik Polri. Berbagai pertimbangan Objektif dan subjektif dijadikan dasar, sehingga Ahok tetap bebas.

Adapun akibat dari tidak ditahannya Ahok oleh Polisi, membuat sebagain masyarakat marah. Karena itu, mereka pun akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk doa damai untuk Negeri pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang, dengan tuntutan utama segera menahan Ahok.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI