Perubahan Ketentuan Perjanjian Perkawinan Pascaputusan MK

Siswanto | Suara.com

Rabu, 30 November 2016 | 23:03 WIB
Perubahan Ketentuan Perjanjian Perkawinan Pascaputusan MK
Hari ini Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia menggelar acara talk show bertajuk “Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi RI [Perca Indonesia]

Suara.com - Hari ini, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia menggelar acara talk show bertajuk “Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi RI terkait Pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Perkawinan” di Swis Belhotel, Jakarta.

Acara diskusi yang dihadiri sekitar 150 anggota Perca Indonesia dan pelaku perkawinan campuran serta para notaris ini mengangkat pembahasan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan pada Juni 2015 oleh Ike Farida, yang sepenuhnya didukung oleh Perca Indonesia.

Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 membacakan putusan permohonan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang salah satunya adalah Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut” bertentangan dengan UUD 1945.

Lahirnya putusan tersebut mengubah ketentuan tentang Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan.

“Ini merupakan sejarah baru bagi semua pasangan suami isteri, yang mana sejak keluarnya putusan tersebut langsung bisa membuat Perjanjian Perkawinan kapan saja, selama perkawinan berlangsung,” demikian kata Ketua Perca Indonesia Juliani Luthan.

"Secara khusus, WNI pelaku perkawinan campuran tentunya sangat menyambut baik putusan ini. Akhirnya kami mendapat jalan keluar atas kendala yang kami alami selama ini, dimana WNI pelaku perkawinan campuran selalu terbentur masalah saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan karena tidak memiliki Perjanjian Perkawinan,” Juliani menambahkan.

Bagi Ike Farida, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukannya memberikan jaminan kesetaraan hak dan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran seperti dirinya saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau HGB.

“Saya mengajukan permohonan uji materi ini karena pembelian apartemen saya dibatalkan secara sepihak oleh salah satu developer dengan alasan WNI perkawinan campuran tidak punya hak memiliki Hak Milik atau HGB jika ia tidak memiliki Perjanjian Perkawinan yang harus dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan,” kata Ike Farida.

Dengan diterbitkannya putusan MK, maka dengan sendirinya beberapa ketentuan mengenai Perjanjian Perkawinan sekarang secara signifikan berubah yaitu antara lain: Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung; Perjanjian Perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau diberlakukan sesuai kesepakatan suami isteri; Perjanjian Perkawinan dapat dicabut atau diubah sebagian atau seluruhnya sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak. Patut dicatat bahwa Perjanjian Perkawinan isinya tidak boleh merugikan pihak ketiga

Juliani Luthan mengatakan, “Putusan MK RI ini merupakan buah manis perjuangan panjang Perca Indonesia yang sejak berdiri ditahun 2008 telah mengangkat permasalahan diskriminasi terhadap WNI pelaku perkawinan campuran terkait status kepemilikan tanah dan bangunan bersertifikat SHM dan HGB. Kami telah melakukan berbagai upaya advokasi, kajian, sosialisasi, bedah kasus, maupun upaya hukum melalui Penetapan Pengadilan, sampai akhirnya tahun lalu kami sepenuhnya mendukung anggota kami, Ike Farida, untuk maju ke MK RI.”

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim MK RI yang telah mendengar permohonan kami sehingga melahirkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran yang selama ini terdiskriminasi. Langkah penting dan agenda utama kami selanjutnya adalah mengawal eksekusi putusan ini agar dapat segera diterapkan sebagaimana mestinya,” Juliani Luthan menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan

Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:14 WIB

APAB Apresiasi Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Perkawinan Campuran

APAB Apresiasi Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Perkawinan Campuran

Press Release | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB