APAB Apresiasi Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Perkawinan Campuran

Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:00 WIB
APAB Apresiasi Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Perkawinan Campuran
Seminar “Kupas Tuntas Pewaraganegaraan, Keimigrasian dan Pencatatan bagi Anak dari Keluarga Perkawinan Campuran: Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2023. (Istimewa)

Suara.com - Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menyelenggarakan seminar tatap muka yang berjudul “Kupas Tuntas Pewaraganegaraan, Keimigrasian dan Pencatatan bagi Anak dari Keluarga Perkawinan Campuran: Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2023” di Hotel Century Park Senayan, Jakarta.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr. Baroto, S.H., M.H. Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM; Pramella Yunidar Pasaribu, S.H., M.Hum., Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM; dan Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si., Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; serta Ani Natalia, S.E., M.Ec., CPS, CPM, MPR dan juga Ketua Srikandi sebagai MC dan Moderator pada kegiatan ini.

Fokus bahasan dalam seminar ini adalah anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, yang lahir dari perkawinan campuran atau lahir dari pasangan WNI-WNI di negara yang menganut prinsip ius soli (contohnya: Amerika Serikat).

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan lain. Namun hak ini dibatasi. Ketika mereka berusia 18 tahun, harus memilih menjadi WNI atau WNA, dan mereka diberikan tiga tahun untuk menyampaikan keputusan yang sangat berat itu. Selain itu, sebelum mencapai usia 18 tahun, anak tersebut harus didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas di kantor Imigrasi atau Perwakilan RI.

Konsekuensi bagi anak hasil perkawinan campuran yang tidak terdaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan cukup berat juga. Sesuai ketentuan undang-undang, anak tersebut akan terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Dengan seluruh permasalahan yang dapat muncul dari hal ini, tentunya tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.

Salah satu bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022). Kepada anak-anak tersebut, peraturan ini memberikan kemudahan persyaratan dan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI. Ini memang terobosan dalam memecahkan masalah ini.

Namun, kesempatan ini memiliki batas waktu yaitu permohonan harus diajukan sebelum 31 Mei 2024. Mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh, sisa waktu yang tinggal satu tahun mungkin tidak cukup. PP juga tidak mengakomodir anak hasil perkawinan campuran yang sudah mencapai usia 18 tahun sebelum UU 12/2006 diundangkan, dan akibatnya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjadi WNI.

Syarat-syarat dan cara mendaftar sebagai anak berkewarganeraan ganda dituangkan dalam Peraturan Menteri Permenkumham No. 10 Tahun 2023. Pendaftaran anak berkewaraganegaraan ganda adalah salah satu persyaratan untuk menyampaikan pernyataan pemilihan kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun. Bagi yang terlambat memilih dan ingin mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai dengan PP 21/2022, ada beberapa persyaratan keimigrasian yang harus terpenuhi. Persoalan izin tinggal lain yang tentu saja akan diangkat pada acara ini termasuk masalah penjamin. Berbeda dengan beberapa negara lain, Indonesia tetap mewajibkan semua pasangan WNA dalam perkawinan campuran untuk diawasi oleh serorang penjamin, bahkan yang telah menikah lebih dari 10 tahun.

Sementara itu, pencatatan sipil adalah hal yang penting bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA, karena “urusan adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan”. Ada beberapa titik temu antara Dukcapil dan pelaksanaan PP No. 21 tahun 2022, termasuk persoalan sekitar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda pada saat memilih kewarganegaraan maupun bagi yang tidak memilih, dijelaskan secara mendalam.

Ketua APAB, melalui ketuanya, Nia Schumacher mengatakan, pihaknya sangat senang bisa menghadirkan ketiga narasumber yang berbobot ini. Kami juga mengapresiasi seluruh upaya yang dihasilkan oleh ketiga instansi ini untuk melindungi dan mempermudah anak-anak dari keluarga perkawinan campuran.

“Selama ini, banyak masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran muncul dari tidak adanya hubungan yang jelas antara pelaksanaan di lapangan ketiga lembaga ini. Diharapkan dengan dipertemukannya ketiga Direktur ini hari ini, keselarasan antara fungsi pewarganegaraan, keimigrasian dan administrasi kependudukan akan semakin jelas dan memudahkan keluarga perkawinan campuran ke depan,” ungkap Nia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Penghina Ameena Menangis Minta Ampun Pasca Dilaporkan, Aurel Hermansyah: Awalnya Nantang Suruh Nangkap?

Guru Penghina Ameena Menangis Minta Ampun Pasca Dilaporkan, Aurel Hermansyah: Awalnya Nantang Suruh Nangkap?

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:49 WIB

Ternyata, Iptu MIP atau Muhammad Iqbal Pohan Telantarkan Anak, Tapi Bikin Video Ena-ena bareng Selingkuhan

Ternyata, Iptu MIP atau Muhammad Iqbal Pohan Telantarkan Anak, Tapi Bikin Video Ena-ena bareng Selingkuhan

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:15 WIB

Sempat Pakai Ventilator, Asri Welas Kabarkan Kondisi Terkini Anaknya yang Dirawat di ICU

Sempat Pakai Ventilator, Asri Welas Kabarkan Kondisi Terkini Anaknya yang Dirawat di ICU

Entertainment | Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:01 WIB

Bukti Doddy Soedrajat Gak Tanggung Jawab ke Anak-anaknya Dibongkar Puput: Sekolah Mayang Dibayarin Papa Chika!

Bukti Doddy Soedrajat Gak Tanggung Jawab ke Anak-anaknya Dibongkar Puput: Sekolah Mayang Dibayarin Papa Chika!

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:55 WIB

Disahkan sebagai Ayah Kekey oleh MA! Rezky Aditya Bisa Ditahan 2 Tahun Penjara karena Dugaan Kasus Penelantaran Anak

Disahkan sebagai Ayah Kekey oleh MA! Rezky Aditya Bisa Ditahan 2 Tahun Penjara karena Dugaan Kasus Penelantaran Anak

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:51 WIB

Rezky Aditya Dianggap Cupu! Wenny Ariani Sindir Suami Citra Kirana Langgar Janji untuk Tes DNA Bersama Kekey

Rezky Aditya Dianggap Cupu! Wenny Ariani Sindir Suami Citra Kirana Langgar Janji untuk Tes DNA Bersama Kekey

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:21 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB