ICW: Era Jokowi Terlambat Hadir di Pemberantasan Korupsi

Rabu, 07 Desember 2016 | 13:59 WIB
ICW: Era Jokowi Terlambat Hadir di Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo menjelaskan petunjuk pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L) APBN tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo terlambat hadir dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.

Hal ini disampaikan Emerson dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Gedung Lembang Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016)

"Kenapa saya sebut era Jokowi terlambat hadir, karena kalau bicara pemberantasan korupsi, fenomena KPK menangkap banyak kepala daerah lewat OTT. Ini menunjukkan persoalan serius penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan, kasusnya di level kejaksaan tinggi kenapa oleh KPK yang kasusnya jauh lebih kakap, " ujar Emerson dalam diskusi.

Tak hanya itu, Emerson menuturkan belum terlihat kualitas penanganan kasus yang dilakukan di kejaksaan dan kepolisian.

"Bicara penanganan kasus betul di beberapa presentasi kepolisian kejaksaan secara kuantitas banyak yang ditangani. Secara kualitas banyak yang sedang diselesaikan nggak terlihat,"katanya.

Lebih lanjut, Emerson menuturkan banyak regulasi penegakkan hukum yang dibuat terlambat setelah satu semester pemerintahan Jokowi.

"Kita lihat beberapa Instruksi Presiden tahun 2015-2016, itu regulasinya lahir setelah satu semester Juni atau Mei. Bicara soal rencana aksi (Inpres) 2015, baru keluar Mei, baru keluar setelah satu semester. Apa yang bisa dikejar. Di luar konteks itu, tanpa ada monitoring dan evaluasi," ucap Dia.

Selain itu, Emerson juga mencontohkan soal dukungan terhadap KPK. Pasalnya Jokowi belum menarik revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Dukungan terhadap KPK, Jokowi di ujung selalu menjadi penyelamat, walaupun kita liat masih banyak catatan yang direvisi. Kriminalisasi pimpinan KPK, lewat jajaran di bawahnya menghentikan kriminalisasi. Tapi kebijakan dalam konteks revisi UU KPK, (Jokowi) hanya melakukan penundaan," tuturnya.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Korupsi E-KTP, Ganjar: Awalnya Tak Bermasalah

"Ini kan sama halnya Jokowi membuat bom waktu kalau revisi nggak ditarik dalam Prolegnas 2014-2019, ya sewaktu-waktu akan muncul kejadian yang sama di DPR, teman-teman (DPR) akan kembali menggulirkan revisi UU KPK," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI