Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:06 WIB
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
Dr. Dodi S. Abdulkadir, Perwakilan Kuasa Hukum Nadiem Makarim [Ist]
Baca 10 detik

Penundaan Sidang Perdana Sidang kasus korupsi laptop Kemendikbudristek ditunda karena Nadiem Makarim sakit pascaoperasi. Jaksa mendakwa Nadiem menerima aliran dana Rp809 miliar, namun hal ini dibantah keras oleh tim hukumnya.

Bantahan Aliran Dana Fantastis Kuasa hukum menegaskan uang Rp809 miliar merupakan transaksi internal korporasi Gojek tahun 2021, bukan dari proyek negara. Nadiem diklaim tidak mengambil keuntungan pribadi sepeser pun dari kebijakan tersebut.

Efisiensi Penggunaan Chrome OS Tim pembela berargumen pemilihan Chrome OS justru menyelamatkan anggaran negara triliunan rupiah dibandingkan Windows. Pengadaan ini juga telah melalui audit BPKP serta memiliki fitur pengaman konten pendidikan.

Suara.com - Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi bergulir.

Namun, sidang perdana yang dinanti-nanti publik ini terpaksa ditunda. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang belum stabil pasca-menjalani operasi fistula ani pada Jumat (12/12) lalu.

Meski Nadiem absen, atmosfer persidangan tetap memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melempar "bom" dakwaan yang menyebut Nadiem menerima aliran dana fantastis sebesar Rp809 miliar terkait proyek tersebut. Angka ini sontak menjadi sorotan tajam netizen dan pengamat hukum.

Namun, Tim Penasihat Hukum Nadiem tidak tinggal diam. Mereka langsung melakukan serangan balik dengan membedah fakta-fakta yang dinilai keliru dalam dakwaan JPU.

Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil untung sepeserpun. Justru, kebijakan penggunaan Chrome OS diklaim menyelamatkan uang negara triliunan rupiah.

“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” tegas Dodi.

Fakta persidangan dari pihak pembela mengungkap bahwa jika negara menggunakan Windows OS, biaya lisensi yang harus dibayar mencapai ±Rp1,2 triliun (USD 50 dikali 1,6 juta laptop). Dengan memilih Chrome OS, biaya lisensi tersebut menjadi nol rupiah.

Isu paling sensitif mengenai aliran dana Rp809 miliar ke kantong pribadi Nadiem dibantah keras dengan data korporasi. Tim hukum menjelaskan bahwa angka Rp809.596.125.000 tersebut adalah transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021.

Transaksi ini murni langkah administratif korporasi dalam rangka corporate governance jelang IPO, dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?

"Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini," jelas tim kuasa hukum.
Selain itu, investasi Google di PT AKAB mayoritas terjadi pada 2018, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, sehingga tuduhan konflik kepentingan dinilai tidak relevan.

Di luar aspek hukum, perdebatan mengenai spesifikasi teknis juga mencuat. Pihak Nadiem berargumen bahwa pemilihan Chrome OS sudah melalui audit BPKP dua kali dan melibatkan lembaga seperti JAMDATUN serta KPPU.

Laptop ini didistribusikan ke sekolah dengan infrastruktur memadai (listrik dan internet), bukan ke daerah 3T yang belum siap.

Fitur Chrome Device Management (CDM) juga dinilai efektif memblokir situs judi online dan pornografi, menjaga laptop tetap digunakan untuk fungsi pendidikan.

Sementara itu, Dr. Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan dalam prosedur dakwaan. Hingga saat ini, tim hukum belum menerima Laporan Hasil Audit BPKP terkait kerugian negara yang menjadi unsur pokok korupsi.

“Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaannya secara penuh, termasuk melalui pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI