Buni Yani Minta Hakim Hukum Penyidik Bayar Biaya Persidangan

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:57 WIB
Buni Yani Minta Hakim Hukum Penyidik Bayar Biaya Persidangan
Buni Yani (Antara)

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga besok, Rabu (14/12/2016). Sidang hari ini hanya sampai pada pembacaan surat permohonan praperadilan Buni Yani.

Setelah membacakan surat permohonan praperadilan serta alasan-alasan hukum, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian kemudian membacakan petitum atau permintaan Buni Yani kepada hakim.

"Pertama, menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," kata Aldwin secara tegas.

"Ketiga, penangkapan terhadap pemohon berdasarkan ‎surat penangkapan tanggal 23 november 2016 tidak sah secara hukum. Keempat, menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan harkat martabat dan kemampuan secara hukum," Aldwin menambahkan.

Terakhir, lanjut Aldwin, Buni Yani juga meminta kepada hakim supaya menghukum termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya untuk membayar semua biaya persidangan.

"Kelima, menghukum termohon membayar biaya persidangan. Atau jika hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Aldwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Buni Yani Ajukan Praperadilan

Ini Alasan Buni Yani Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 13:09 WIB

Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum

Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 12:37 WIB

Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:39 WIB

Buni Yani Tak Takut: Saya yang Mati Saja Belum

Buni Yani Tak Takut: Saya yang Mati Saja Belum

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:43 WIB

Buni Yani Doakan Ahok Dapat Keadilan

Buni Yani Doakan Ahok Dapat Keadilan

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:30 WIB

Kabar Terbaru Kasus Buni Yani, Berkas Sudah Masuk Kejaksaan

Kabar Terbaru Kasus Buni Yani, Berkas Sudah Masuk Kejaksaan

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 12:24 WIB

Polda Metro Jaya Sudah Siap Hadapi Gugatan Buni Yani

Polda Metro Jaya Sudah Siap Hadapi Gugatan Buni Yani

News | Selasa, 06 Desember 2016 | 16:54 WIB

Gugat Polisi, Buni Yani Ingin Nama Baiknya Cepat Dipulihkan

Gugat Polisi, Buni Yani Ingin Nama Baiknya Cepat Dipulihkan

News | Senin, 05 Desember 2016 | 13:03 WIB

Buni Yani Resmi Daftar Gugatan Status Tersangka, Ini Alasannya

Buni Yani Resmi Daftar Gugatan Status Tersangka, Ini Alasannya

News | Senin, 05 Desember 2016 | 11:56 WIB

Polda Siap Hadapi Praperadilan, Buni Yani Belum Juga Menggugat

Polda Siap Hadapi Praperadilan, Buni Yani Belum Juga Menggugat

News | Rabu, 30 November 2016 | 13:09 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×