Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum

Selasa, 13 Desember 2016 | 12:37 WIB
Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum
Buni Yani Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

 Hari ini, Selasa (13/12/2016) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani.

Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selaku pemohon prinsipal praperadilan, Buni Yani hadiri persidangan itu secara langsung.

Setelah sidang dibuka oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono, Buni Yani enggan membacakan sendiri surat permohonan. Ia diwakili oleh tiga kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa pembacaan surat permohonan akan diwakili kuasa hukum lantaran ia tidak terlalu menguasai ilmu hukum. Katanya, ia takut ada kesalahan dalam penyampaian pernyataan.

"Nanti kawan-kawan (pengacara) lah (yang membacakan permohonan). Dan banyak konteksnya, saya takut keseleo. Maklum saya bukan ahli hukum. Nanti aja setelah sidang (memberi tanggapan)," kata Buni Yani sebelum persidangan dimulai.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus tersebut berawal setelah Buni Yani mengunggah video gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.

Baca Juga: Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media hingga berngundang reaksi dari sebagian ummat muslim Indonesia. Selain melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, ummat muslim juga sempat menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI