Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Buntut Bom Bekasi, Eko Patrio Blak-blakan di Bareskrim Besok
Kamis, 15 Desember 2016 | 20:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Baru 2 Bulan Kenal, Fuji Akui Banyak Belajar dari Verrell Bramasta: Jaga Sikap Sama Orang
29 April 2025 | 15:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI