Polisi Tetapkan Bendaraha KOI Tersangka Korupsi Asian Games

Jum'at, 23 Desember 2016 | 15:42 WIB
Polisi Tetapkan Bendaraha KOI Tersangka Korupsi Asian Games
Logo Asian Games ke 18 tahun 2018 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/7). (Antara)

Suara.com - Satu persatu petinggi Komite Olahraga Indonesia (KOI) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Bendara KOI, Anjas Rivai sebagai tersangka.

"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016)

Menurutnya setelah resmi dijadikan tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemamggilan kepada Anjas, Kamis (22/12/2016) kemarin. Namun, Anjas berhalangan untuk memenuhi panggilan penyidik karena beralasan sakit.

"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan alasan penyidik menetapkan Anjas sebagai tersangka karena dianggap telah menyalahi prosedur soal proses lelang dalam dana sosialisasi Asia Games 2018.

"Kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia (Anjas) juga terlibat," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Sekjen KOI Dody Iswandi dan seorang pengusaha pemenang tender, Ikhwan Agus. Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi juga masih menelurusi kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada Desember 2015 di enam kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan. Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan yang mencapai Rp61 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI