Suara.com - Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1/2026). Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
Selain Sudewo, 3 tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. [Suara.com/Alfian Winanto]