Kakak Angkat Berharap Eksepsi Ahok Diterima Majelis Hakim

Selasa, 27 Desember 2016 | 09:38 WIB
Kakak Angkat Berharap Eksepsi Ahok Diterima Majelis Hakim
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela majelis hakim.

Kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier yang kembali menghadiri sidang berharap majelis hakim bisa memutus perkara seadil-adilnya. Kata dia, putusan yang diambil bukan karena tekanan publik.

"Harapan saya bahwa dengan proses sebelumnya, bisa mengambil keputusan sesuai dengan apa yang ada. Bukan karena tekanan sehingga yang diharapkan adalah bebas," kata Andi di gedung lama Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini.

Meski begitu, Andi dan keluarga mengaku akan tetap mendukung Ahok apapun putusan sela majelis hakim hari ini.

"Sudah sejak awal bahwa saya punya tanggung jawab moril, ini amanah dari orangtua kandung," ujarnya.

Sidang putusan sela ini merupakan penentuan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. Jika ekspesi Ahok diterima majelis hakim, maka kasus akan dihentikan, begitu pun sebaliknya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Ahok telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok melakukan tindak pidana penodaan agama terkait ucapannya soal Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI