Jabatan Diobral Demi Uang, KPK: Kualitasnya Bisa Dibayangkan

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 31 Desember 2016 | 18:31 WIB
Jabatan Diobral Demi Uang, KPK: Kualitasnya Bisa Dibayangkan
KPK menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar dalam keterangan pers terkait OTT di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap untuk mendapatkan posisi tertentu dalam pemerintahan sangat merusak birokrasi di Indonesia. Namun meski merusak, hal itu disebutnya sudah sering dipraktekkan di Indonesia.

"Kasus ini agak signifikan karena ini kasus pertama KPK yang berhubungan dengan memeperdagangkan jabatan. Dan memang didengar banyak sekali untuk posisi tertentu untuk pegawai dan staf harus membayar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam skala prioritas dan harus diperhatikan dengan baik. Pasalnya, apabila semua jabatan bisa dibeli dengan uang, maka dapat dipastikan kualitas kinerjanya juga akan hancur.

"Harus didingatkan karena kalau semua orang untuk jabatan tertentu harus membayar, bisa dibayangkan kualitas pekerjaan orang itu," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebenarnya dengan pemerintah daerah mengobral posisi demi mendapatkan uang akan merugikan mereka sendiri. Sebab, kewenangan moral dari pimpinan daerah itu sendiri akan hilang dengan sendirinya.

"Karena dengan bayaran sangat tidak baik, hanya menciptakan tata kelola yang buruk. Ke depan, kami himbau kepada Kemendagri untuk memperhatikan dan memonitor supervisi tentang proses penentuan jabatan-jabatan tersebut," tutup Laode.

Diketahui, Bupati Klaten Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang suap sejumlah miliaran rupiah. Uang tersebut bertujuan pada saat promosi dan mutasi jabatan, permintaan orang yang telah memberikan uang, dalam hal ini Suramlan dapat dipenuhi oleh Sri Hartini. Atas perbuatannya, Sri Hartini dan Suramlan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Masyarakat Harus Jeli Pilih Pimpinan

KPK: Masyarakat Harus Jeli Pilih Pimpinan

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 18:00 WIB

KPK Ingatkan Pemda Tidak Obral Jabatan Demi Uang

KPK Ingatkan Pemda Tidak Obral Jabatan Demi Uang

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:53 WIB

Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Udoyo Jadi Tersangka

Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Udoyo Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 16:18 WIB

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 11:32 WIB

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 10:26 WIB

Terkini

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB