Mantan PNS Edarkan Sabu, Diringkus Aparat

Dythia Novianty

Senin, 23 Januari 2017 | 23:29 WIB
Mantan PNS Edarkan Sabu, Diringkus Aparat
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Edy Rudi (43) dan rekannya Rahmat Firdaus (40), warga Muara Teweh, diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di sebuah rumah," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Senin (23/1/2017).

Rudi merupakan seorang bekas PNS di lingkungan Pemkab Barito Utara, yang dipecat akhir tahun 2014 lalu, ditangkap polisi di rumah Daus di Jalan AIS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu atau di depan Puskesmas Muara Teweh pada Senin (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan, Rudi warga Jalan Mawar Muara Teweh, yang selama ini menjadi target operasi kepolsian setempat, ditemukan dua paket kecil pada kantongn celananya berisikan shabu masing-masing seberat 0,93 gram dan 0,28 gram.

Kemudian, saat digeledah lagi pada badannya ditemukan satu buah handphone merk Asus warna hitam dan emas, satu HP Nokio warna hitam dan biru dan satu dompet panjang hitam merk Airlight berisi uang tunai RP3.525.000, ATM BAnk BNI, BRI masing-masing satu buah.

Di samping itu ada satu lembar kuitansi pinjaman uang atas nama Supian dan 12 lembar nota bukti transaksi

"Dua paket besar narkotika total 11,01 gram yang berada dalam amplop itu sempat dibuang Rudi ke lantai dapur," ujar Tugiyo.

Kasat Narkoba mengatakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di rumah milik Daus ditemukan botol Alkohol 95 % merk Enkasari, air mineral, buah bong, pipet kaca (didalam saku celana), sedotan plastik, buah plastik klip berisi plastik2 klip kosong masing-masing satu buah dan dua buah plastik klip bekas terbakar dan barang-barang tersebut milik Daus.

Kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jontu 112 (2) jontu pasal 231 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

baca juga

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ibu Rumah Tangga di Jambi Jual Ratusan Ekstasi

Ibu Rumah Tangga di Jambi Jual Ratusan Ekstasi

News | Senin, 23 Januari 2017 | 21:52 WIB

7 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Taksi Meksiko

7 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Taksi Meksiko

News | Senin, 23 Januari 2017 | 05:49 WIB

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sekda di Hotel

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sekda di Hotel

News | Minggu, 22 Januari 2017 | 21:47 WIB

Sipir Selundupkan Sabu ke Penjara Jambi

Sipir Selundupkan Sabu ke Penjara Jambi

News | Minggu, 15 Januari 2017 | 03:05 WIB

PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu

PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 22:18 WIB

Terkini

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

×