Begini Proses Verifikasi Perusahaan Pers sampai Dapat 'Barcode'

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 06 Februari 2017 | 16:11 WIB
Begini Proses Verifikasi Perusahaan Pers sampai Dapat 'Barcode'
Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar (tengah). (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Koordinator verifikasi perusahaan pers dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Syafriadi mengatakan ada 17 point dalam verifikasi media massa berdasarkan standar yang ditetapkan Dewan Pers.

Namun sebagai lembaga yang dimandatkan oleh Dewan Pers untuk melakukan verifikasi khusus media cetak, SPS menyederhanakan point-point itu menjadi 10 item. Hal itu dianggap supaya lebih mudah dalam dalam menilai media massa yang didverifikasi.

"‎Dari standar verifikasi Dewan Pers ada 17 point, kamu usulkan menjadi 10 point saja karena cukup merangkum semuanya. Sebab ada item-item yang susah diukur, misalnya perusahaan media harus berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa, itu kan sulit mengukurnya. Jadi bisa digabungkan dalam poin lain," kata Syafriadi dalam konfrensi pers di kantor SPS gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Dalam persyaratan verifikasi tersebut, akan dinilai beberapa hal seperti administrasi dan peraturan-peraturan perusahaan pers yang mengatur proses kegiatan produksi karya jurnalistik medianya.

"Point-pointnya ada persyaratan administratif apakah terdaftar di Kemenkum HAM, ada peraturan perusaan, dan kode prilaku perusahaan," ujar dia.

Kemudian, persyaratan lainnya adalah sumber daya manusia (SDM) pada perusahaan pers. SPS akan mengecek berapa jumlah karyawan tetap, karyawan kontrak, freelance dan kontributor di perusahaan media itu. Kemudian sertifikasi jurnalis atau wartawannya juga akan dicek, sudah berapa yang sudah lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Berapa jumlah wartawan yang telah mengikuti UKW yang dilaksanakan oleh perusahaan pers atau organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers. Berapa karyawannya yang punya sertifikasi wartawan muda, madya dan utama. Minimal setiap perusahaan pers harus memiliki satu sertifikasi wartawan utama," tutur dia.

Selain itu yang tak kalah penting dalam verifikasi perusahaan pers tersebut adalah akan dicek mengenai kesejahteraan karyawannya. Wartawannya tidak boleh menerima upah dibawah UMP (upah layak provinsi), dan yang paling penting adalah dalam perusahaan pers tersebut harus ada share saham terhadap karyawan.

"Lalu kesejahteraan, ini menyangkut kepemilikan saham karyawan," tutur dia.

baca juga

Dia menambahkan, perusahaan pers yang diverifikasi juga akan di‎cek sistem atau aturan mengenai perlindungan terhadap wartawannya.

"Terakhir keberlangsungan produk pers, menyangkut visi-misi perusahaan. Itu nanti juga akan dicek. Silahkan kepada teman-teman perusahaan media cetak yang belum diverifikasi silahkan mengambil dan mengisi formulirnya ke kantor SPS‎," tandas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menuturkan bahwa verifikasi tersebut penting untuk membangun pers yang sehat. Pasalnya kata dia, dewasa ini marak terjadi praktik-praktik pembalakan terhadap instansi pemerintah dan swasta oleh media abal-abal yang tak bertanggung jawab.

"Banyak pejabat di daerah mengeluh karena media yang tidak bertanggungjawab. Misalnya, ada kasus sebuah media yang bermodalkan akta perusahaan pers, padahal di aktanya itu juga tertulis kegiatannya perdagangan dan sosial. Suatu waktu mereka diterima Gubernur untuk wawancara, namun saat bertemu dia malah bertanya bagaimana perkembangan proyek saya pak. Ini kan praktik-praktik media yang tak bertanggung jawab," terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat

Serikat Perusahaan Pers: Verifikasi Agar Pers Bersih dan Sehat

News | Senin, 06 Februari 2017 | 14:15 WIB

Gaduh Verifikasi Media, Serikat Perusahaan Pers Bicara Siang Ini

Gaduh Verifikasi Media, Serikat Perusahaan Pers Bicara Siang Ini

News | Senin, 06 Februari 2017 | 06:45 WIB

Dewan Pers: yang Tuduh Bredel Gaya Baru Itu Orang yang Tak Suka

Dewan Pers: yang Tuduh Bredel Gaya Baru Itu Orang yang Tak Suka

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 17:29 WIB

Dewan Pers Minta Pemda-TNI Hanya Layani Media Barcode, Itu Hoax

Dewan Pers Minta Pemda-TNI Hanya Layani Media Barcode, Itu Hoax

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 17:07 WIB

Kenapa Cuma 74 Media Terverifikasi, Dewan Pers: Ini Baru Kick Off

Kenapa Cuma 74 Media Terverifikasi, Dewan Pers: Ini Baru Kick Off

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 16:26 WIB

Ini Alasan Dewan Pers Data dan Verifikasi Media Massa

Ini Alasan Dewan Pers Data dan Verifikasi Media Massa

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 14:51 WIB

Dewan Pers Hanya Verifikasi 74 Media, Media Lain Jadi Pertanyaan

Dewan Pers Hanya Verifikasi 74 Media, Media Lain Jadi Pertanyaan

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 14:30 WIB

Verifikasi Media, Dewan Pers Seharusnya Bikin Petunjuk Teknis

Verifikasi Media, Dewan Pers Seharusnya Bikin Petunjuk Teknis

News | Minggu, 05 Februari 2017 | 14:07 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×