Array

Ini Alasan Dewan Pers Data dan Verifikasi Media Massa

Siswanto Suara.Com
Minggu, 05 Februari 2017 | 14:51 WIB
Ini Alasan Dewan Pers Data dan Verifikasi Media Massa
Yosep 'Stanley' Adi Prasetyo. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
 
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
 
"Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik," kata lelaki yang biasa dipanggil Stanley.
 
Namun, kata dia, pers tidak boleh menggunakan kebebasan untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40 Tahun1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
 
Pendataan perusahaan pers yang mengharuskan pengelola media menegakkan kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya sebagai prasyarat, diyakini Dewan Pers sebagai langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang membuat persaingan tidak lagi meliputi pergerakan barang tetapi juga jasa profesional, termasuk wartawan.
 
Melalui Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis, wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN, sementara perusahaan pers juga diharapkan menerapkan jenjang karir wartawan yang sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang sudah diperoleh.
 
Selain itu, lewat verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan penempatan media-media arus utama dalam memasuki era konvergensi media, yang menjadi konsekuensi pesatnya perkembangan teknologi digital.
 
Media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah karya jurnalistik.
 
"Ke depannya, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," kata Stanley.

Suara.com - Dewan Pers baru mengumumkan 74 perusahaan pers terverifikasi. Pengumuman ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan insan pers karena banyak media profesional yang bekerja dengan menerapkan standar jurnalistik tidak masuk daftar tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI