Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menambah tenaga hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
"Presiden sudah menyetujui dan kami segera merekrut hakim-hakim pemula," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Lebih lanjut kata Hatta, hakim-hakim pemula itu akan ditempatkan di 37 daerah yang membutuhkan.
Sebelumnya dalam laporan tahunan MA yang dirilis pada Kamis (9/2/2017), Hatta menyampaikan bahwa berdasarkan beban kerja 2015, hakim yang dibutuhkan sebanyak 12.847. Namun, jumlah hakim yang ada hingga saat ini hanya berjumlah 7.989.
Hal ini berarti kebutuhan hakim pengadilan di tingkat pertama dan banding masih mengalami kekurangan sebanyak 4.858 orang hakim. Itu belum termasuk 86 satuan kerja baru pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Hatta kemudian melaporkan bahwa sampai saat ini jumlah panitera pengganti juga mengalami kekurangan personel hingga 9.735 orang, mengingat jumlah panitera yang dibutuhkan pada 2016 mencapai 19.950 orang.
Karenanya, MA berharap pada tahun 2017 pemerintah dapat merekrut 2.000 orang hakim. [Antara]