Karenanya, Pilkada DKI boleh jadi bakal kembali dilakukan dalam putaran kedua. Bedanya, hanya paslon nomor urut dua dan tiga, Ahok-Djarot serta Anies-Sandi, yang berhak maju. Sementara Agus-Sylvia harus puas terhenti pada putaran pertama.
Karenanya, Pilkada DKI boleh jadi bakal kembali dilakukan dalam putaran kedua. Bedanya, hanya paslon nomor urut dua dan tiga, Ahok-Djarot serta Anies-Sandi, yang berhak maju. Sementara Agus-Sylvia harus puas terhenti pada putaran pertama.