Keluarga Siti Aisyah shock ketika pertamakali mendengar kabar Aisyah ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
"Keluarga shock dengan penangkapan itu. Berhadapan dengan tetangga juga (tertutup). Sedikit tertutup," kata Kapolda Banten Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Orangtua Aisyah tinggal di Desa Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Ketika orangtua Aisyah ditemui polisi, mereka yakin Aisyah hanya dijadikan korban. Orangtua tidak percaya putrinya terlibat kasus pembunuhan tingkat tinggi.
"Iya kalau dari keluarganya sih begitu, (merasa) anaknya jadi korban. Karena dia (orangtuanya) merasa bahwa anaknya ini (hanya) kerja untuk talent berkaitan dengan artis," katanya.
Menurut Listyo semenjak merantau ke Jakarta, Batam, lalu ke luar negeri, Aisyah jarang pulang kampung. Itu sebabnya, orangtua tidak tahu banyak mengenai pekerjaannya.
"Kurang begitu paham. memang jarang pulang. Terakhir bertemu pas Imlek (sama keluarganya)," kata dia.
Kim Jong Nam dibunuh dengan cara disemprot racun ketika tengah berada di meja check in bandara internasional Kuala Lumpur untuk pulang ke Macau. Racun untuk membunuh Kim Jong Nam diduga ricin atau tetrodotoxin.
Tak lama setelah kejadian, polisi Malaysia menangkap Doan Thi Huong (perempuan Vietnam), Aisyah, dan Muhammad Farid Bin Jalaluddin (warga Malaysia, kekasih Aisyah).
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal meminta semua pihak jangan melakukan pembunuhan karakter terhadap Aisyah.
"Supaya kita tidak melakukan character assassination (pembunuhan karakter) terhadap yang bersangkutan. Kita harus sampaikan bahwa dia ini belum ditetapkan sebagai pelaku. Yang berkembang kan seolah-olah yang bersangkutan sudah pasti membunuh," ujar Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Iqbal menilai bahwa jika Aisyah terbukti terlibat harus dilihat dulu perannya dalam kasus tersebut.
"Kalau pun dia bersalah harus ditentukan lagi apakah salahnya sebagai pelaku utama atau pelaku pembantu atau sebagai mastermind karena itu akan punya implikasi hukum yang berbeda-beda," kata dia.
Iqbal menjelaskan bahwa saat ini Aisyah masih dalam penahanan sementara selama tujuh hari berdasarkan peraturan hukum di Malaysia.
"Kalau pengadilan menemukan bukti akan dibawa ke pengadilan, kalau tidak, diputuskan deportasi," katanya.
"Keluarga shock dengan penangkapan itu. Berhadapan dengan tetangga juga (tertutup). Sedikit tertutup," kata Kapolda Banten Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).
Orangtua Aisyah tinggal di Desa Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Ketika orangtua Aisyah ditemui polisi, mereka yakin Aisyah hanya dijadikan korban. Orangtua tidak percaya putrinya terlibat kasus pembunuhan tingkat tinggi.
"Iya kalau dari keluarganya sih begitu, (merasa) anaknya jadi korban. Karena dia (orangtuanya) merasa bahwa anaknya ini (hanya) kerja untuk talent berkaitan dengan artis," katanya.
Menurut Listyo semenjak merantau ke Jakarta, Batam, lalu ke luar negeri, Aisyah jarang pulang kampung. Itu sebabnya, orangtua tidak tahu banyak mengenai pekerjaannya.
"Kurang begitu paham. memang jarang pulang. Terakhir bertemu pas Imlek (sama keluarganya)," kata dia.
Kim Jong Nam dibunuh dengan cara disemprot racun ketika tengah berada di meja check in bandara internasional Kuala Lumpur untuk pulang ke Macau. Racun untuk membunuh Kim Jong Nam diduga ricin atau tetrodotoxin.
Tak lama setelah kejadian, polisi Malaysia menangkap Doan Thi Huong (perempuan Vietnam), Aisyah, dan Muhammad Farid Bin Jalaluddin (warga Malaysia, kekasih Aisyah).
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal meminta semua pihak jangan melakukan pembunuhan karakter terhadap Aisyah.
"Supaya kita tidak melakukan character assassination (pembunuhan karakter) terhadap yang bersangkutan. Kita harus sampaikan bahwa dia ini belum ditetapkan sebagai pelaku. Yang berkembang kan seolah-olah yang bersangkutan sudah pasti membunuh," ujar Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Iqbal menilai bahwa jika Aisyah terbukti terlibat harus dilihat dulu perannya dalam kasus tersebut.
"Kalau pun dia bersalah harus ditentukan lagi apakah salahnya sebagai pelaku utama atau pelaku pembantu atau sebagai mastermind karena itu akan punya implikasi hukum yang berbeda-beda," kata dia.
Iqbal menjelaskan bahwa saat ini Aisyah masih dalam penahanan sementara selama tujuh hari berdasarkan peraturan hukum di Malaysia.
"Kalau pengadilan menemukan bukti akan dibawa ke pengadilan, kalau tidak, diputuskan deportasi," katanya.